16 Nyawa Melayang di Jalinsum Muratara, Praktisi Hukum Soroti Jalan Rusak: Negara Jangan Tutup Mata.

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau.
Tragedi maut kembali terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Kali ini, kecelakaan mengerikan mengguncang Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Insiden tragis yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM tersebut menewaskan sedikitnya 16 orang. Benturan keras di antara kedua kendaraan disusul kobaran api besar yang melahap badan kendaraan hingga menyisakan puing hangus di tengah jalan nasional.

Suasana mencekam menyelimuti lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendengar dentuman keras langsung berhamburan keluar rumah. Mereka dikejutkan dengan pemandangan api membesar disertai asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara.

Jeritan histeris pecah di lokasi kejadian saat proses penyelamatan berlangsung dramatis. Beberapa korban disebut tidak sempat menyelamatkan diri akibat api yang dengan cepat membakar kendaraan usai tabrakan.

Di tengah duka mendalam keluarga korban, muncul sorotan serius terkait dugaan penyebab kecelakaan maut tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, kondisi jalan berlubang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan nahas itu.

Persoalan ini pun mendapat perhatian dari praktisi hukum Kota Lubuklinggau, Feri Isrop. Advokat yang juga dikenal sebagai calon kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap itu menilai tragedi ini tidak boleh dianggap sekadar musibah biasa apabila nantinya terbukti dipicu oleh kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan.

Feri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan dalam tragedi memilukan tersebut.

“Atas kejadian insiden ini semoga keluarga korban yang ditinggalkan bersabar menghadapi ujian berat ini, dikuatkan hatinya dan semoga korban meninggal dunia diberikan kelapangan dalam kuburnya serta diterima segala amal ibadahnya, amin,” ujarnya.

Namun di balik ucapan duka itu, Feri menegaskan ada aspek hukum yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, apabila benar kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang atau kerusakan infrastruktur yang tidak segera diperbaiki, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jika dilihat dari regulasinya, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 24 UU LLAJ secara jelas mewajibkan pemerintah atau instansi penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Feri menilai selama ini banyak jalan rusak yang justru dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius, padahal kondisi tersebut menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

“Jalan rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur biasa. Ini menyangkut nyawa manusia. Ketika ada pembiaran, maka ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka. Menurutnya, banyak keluarga korban kecelakaan akibat jalan rusak tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.

“Secara yuridis ada konsep tanggung jawab hukum terhadap jalan rusak. Negara atau penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga infrastruktur tetap aman. Ketidaktahuan masyarakat sering membuat instansi seolah kebal dari tuntutan,” sambung Feri.

Tidak hanya pidana, ia menegaskan jalur gugatan perdata juga dapat ditempuh korban maupun keluarga korban. Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menjelaskan klasifikasi jalan serta tanggung jawab masing-masing instansi dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.

Menurut Feri, tragedi ALS di Muratara harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap kondisi jalan di Sumatera Selatan, khususnya jalur lintas yang setiap hari dilalui kendaraan berat dan bus penumpang.

“Jangan menunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Dugaan faktor jalan berlubang hingga kemungkinan unsur kelalaian lainnya masih terus didalami.

Di sisi lain, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Tangisan pecah di rumah-rumah duka, sementara masyarakat berharap tragedi memilukan itu menjadi yang terakhir dan tidak kembali terulang akibat buruknya kondisi jalan yang selama ini dikeluhkan warga.

(Red/An)

Exit mobile version