Ulasanrakyat.Com – Bengkulu. Koordinator Forum Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menyatakan sikap perlawanan tegas terhadap dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu yang menjerat Refpin Akhjana Juliyanti. Ia menilai, semakin banyak fakta yang terungkap justru semakin memperjelas adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Prayogi mengungkapkan bahwa majikan Refpin merupakan pasangan suami istri, di mana sang suami adalah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Berinisial F, sementara laporan dugaan penganiayaan justru diajukan oleh istrinya sendiri. Dalam konstruksi seperti ini, menurutnya, sangat rentan terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.
“Ketika sebuah perkara melibatkan relasi kuasa yang timpang di satu sisi rakyat kecil, di sisi lain lingkar kekuasaan politik, maka kewaspadaan publik harus ditingkatkan. Ini bukan situasi yang netral, ini situasi yang rawan intervensi,” tegas Prayogi.
Ia menyoroti kejanggalan paling mendasar dalam proses hukum, yakni penetapan Refpin sebagai tersangka yang dilakukan secara sangat cepat, bahkan sejak panggilan pertama.
“Ini yang paling mengusik nalar hukum. Dalam praktik hukum pidana yang sehat, penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan yang matang, pengumpulan alat bukti yang cukup, dan analisis yang objektif. Tapi jika pada panggilan pertama seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka, maka publik berhak mempertanyakan, ini penegakan hukum atau eksekusi yang dipercepat?” ujarnya tajam.
Prayogi juga menegaskan kepada awak media bahwa kecepatan tanpa kehati-hatian justru merupakan indikator potensi ketidakadilan, apalagi dalam konteks perkara yang alat buktinya sendiri masih diperdebatkan.
Lebih jauh, ia kembali menyinggung fakta persidangan yang menyebut adanya pernyataan dari salah satu saksi yang dihadirkan bahwa pihak pelapor siap mengeluarkan biaya berapapun demi memastikan Refpin dipenjara. Bagi Ahmad, ini bukan sekadar ucapan emosional, melainkan sinyal serius adanya upaya intervensi terhadap proses hukum.
“Kalimat ‘siap habis uang berapa saja’ adalah bentuk vulgar dari bagaimana hukum bisa dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa diarahkan. Jika ini benar, maka kita sedang menghadapi situasi di mana keadilan tidak lagi ditentukan oleh fakta, tetapi oleh kekuatan,” tegasnya.
Prayogi juga menyoroti fakta lain yang memperlemah tuduhan, seperti keberadaan orang tua korban di lokasi kejadian serta keterangan ahli forensik yang tidak dapat memastikan bahwa memar yang dialami anak tersebut disebabkan oleh cubitan.
“Secara akademik dan logika hukum, jika hubungan sebab-akibat tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, maka tuduhan tidak boleh dipaksakan. Hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi, apalagi tekanan,” jelasnya.
Ia juga mengecam keras dugaan praktik restorative justice yang menyimpang, di mana Refpin disebut didorong untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya sebagai syarat untuk berdamai.
“Ini bukan restorative justice, ini distorsi keadilan. Perdamaian yang lahir dari paksaan adalah kebohongan yang dilegalkan. Ini berbahaya, karena merusak fondasi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam analisisnya, Prayogi menilai kasus ini sebagai gambaran nyata bagaimana hukum dapat tergelincir ketika berhadapan dengan kekuasaan politik dan ketimpangan sosial.
“Seorang ART berhadapan dengan lingkar kekuasaan DPRD. Ini bukan pertarungan yang setara. Jika negara tidak hadir sebagai penyeimbang, maka hukum akan cenderung berat sebelah. Dan ketika hukum berat sebelah, di situlah keadilan mati, Maka kami juga mendorong untuk Komisi III DPR RI untuk segera Mengadakan RDP terhadap kasus ini” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, Ahmad J Prayogi memastikan bahwa Forum Lintas Pemuda Silampari akan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.
Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan serius dan transparan, serta meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi proses hukum.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk menekan rakyat. Jika kekuasaan digunakan untuk mengintervensi hukum, maka itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Tidak ada kompromi, oknum tersebut harus dicopot,” tegasnya.
Ahmad juga memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani perkara ini.
“Jangan sampai aparat hukum kehilangan independensinya. Sekali hukum tunduk pada kekuasaan, maka runtuhlah seluruh kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah ketidakpastian dan kemarahan sosial,” katanya.
Sebagai penutup, Prayogi menyampaikan dukungan dari Masyarakat Silampari kepada Refpin untuk tetap kuat dalam menghadapi permasalahan ini dan juga ia menegaskan bahwa perjuangan ini, bukan hanya untuk Refpin, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan.
“Ini bukan sekadar kasus, ini ujian bagi sistem hukum kita. Jika hari ini rakyat kecil bisa ditekan dengan kekuasaan, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Karena itu, kami tidak akan diam. Ini adalah perlawanan terhadap ketidakadilan dan kami akan terus melawan, Kami Berharap Refpin Tetap Kuat dalam Menghadapi Permasalahan ini, Doa dan Dukungan dari Masyarakat Silampari saat ini akan terus Membersamai Refpin” pungkasnya.
