Ulasanrakyat.com – Jakarta.
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) menyatakan akan melayangkan surat sanggahan dan permohonan blokir transaksi sementara (status quo) kepada manajemen PT Sultra Prima Lestari (SPL) dan PT ANTAM Tbk pada pekan depan.
Langkah ini diambil menyusul adanya gejolak sosial di internal 15 rumpun Keluarga Besar Abdullah Daeng Massese (KKB-ADM). Gejolak tersebut terkait pengelolaan lahan seluas 1.257 hektare (ha) di wilayah Blok Walalindu yang kini menjadi area tumpang tindih antara aktivitas perkebunan sawit PT SPL dan area eksplorasi pertambangan PT ANTAM Tbk.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) JPKPN, Woroagi, mengungkapkan konflik dipicu oleh sikap pengurus lama kerukunan keluarga, yaitu Petrus dan Muis. Keduanya diduga menutup-nutupi informasi penting dari anggota rumpun keluarga secara luas. Pendampingan hukum oleh JPKPN ini didasarkan pada Kuasa Khusus yang diterima langsung dari Ketua KKB-ADM.
Kami dari DPP JPKPN turun langsung mendampingi 15 rumpun keluarga besar Abdullah Daeng Massese karena melihat adanya ketidaktransparanan dari oknum pengurus lama, yaitu Petrus dan Muis. Sejak tahapan sosialisasi PT Sultra Prima Lestari dimulai pada 2004 silam hingga perkebunan sawit di atas lahan 1.257 hektare tersebut berproduksi saat ini, mereka tidak pernah transparan kepada anggota rumpun, ujar Woroagi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Woroagi, masalah semakin meruncing setelah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT ANTAM Tbk melalui Unit Geomin, mulai masuk ke wilayah tersebut. Pihak Unit Geomin diketahui telah melakukan aktivitas pengeboran (eksplorasi) bahkan mendirikan bangunan mes kantor di atas lahan yang sedang disengketakan.
Woroagi menyebut seluruh perkembangan dan dokumen kerja sama didekap secara sepihak oleh Petrus dan Muis. Informasi mengenai hak-hak administrasi, laporan keuangan, hingga dokumen kesepakatan dengan PT SPL maupun PT ANTAM selama ini tidak pernah dibuka kepada rumpun keluarga.
Konflik mencuat karena 15 rumpun keluarga sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi berkala mengenai lahan 1.257 hektare mereka, baik terkait operasional sawit sejak 2004 hingga pengeboran eksplorasi terbaru oleh Unit Geomin, tegasnya.
Akibat buntu keterbukan informasi yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut, Ketua KKB-ADM bersama mayoritas keterwakilan dari 15 rumpun keluarga secara resmi telah menarik mandat, menyatakan mosi tidak percaya, dan membekukan kepengurusan Petrus dan Muis.
Untuk mengantisipasi adanya manuver sepihak dari pengurus lama yang dinilai telah kehilangan legitimasi, JPKPN mendesak manajemen kedua perusahaan untuk bersikap netral, bijak, dan menghormati situasi status quo.
Kami meminta dengan tegas kepada Direksi PT Sultra Prima Lestari (SPL) dan Manajemen PT ANTAM Tbk (Unit Geomin) untuk melakukan lock atau blokir sementara terhadap segala bentuk transaksi keuangan, pencairan dana kompensasi, tali asih, maupun adendum kesepakatan baru yang diajukan oleh Petrus maupun Muis. Jangan sampai perusahaan negara dan swasta justru bertransaksi dengan pihak yang salah di tengah konflik internal ini, tambah Woroagi.
Selain mengirimkan surat pemblokiran resmi ke manajemen PT SPL dan PT ANTAM Tbk pada minggu depan, JPKPN juga akan melayangkan tembusan resmi ke jajaran penegak hukum. Mulai dari Kepolisian Daerah (Polda), Kantor Wilayah BPN, hingga Pemerintah Daerah setempat guna mengantisipasi potensi eskalasi konflik sosial di area lingkar industri tersebut.
JPKPN menegaskan, jika kedua perusahaan tetap memaksakan transaksi atau melakukan komunikasi dengan Petrus dan Muis tanpa melibatkan 15 rumpun keluarga yang sah dan Ketua KKB-ADM, JPKPN akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi di Jakarta. JPKPN juga menyatakan akan melaporkan masalah ini langsung ke kementerian terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian.
Pihak keluarga besar berharap manajemen PT Sultra Prima Lestari dan PT ANTAM Tbk dapat segera memfasilitasi ruang mediasi terbuka yang transparan. Hal ini dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat lingkar tambang dan perkebunan di atas lahan 1.257 hektare tersebut dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.
(Rls)
