DPRD Musi Rawas Ketok Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Fokus Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat

Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 akhirnya digelar, Rabu (02/09/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom. Momentum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.

Paripurna dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, Dandim 0406 Lubuklinggau serta unsur terkait lainnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan KUA serta PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan sebelumnya telah dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Musi Rawas. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Menurut Firdaus, pembahasan anggaran tidak sekadar berkutat pada angka-angka dalam dokumen APBD. Lebih jauh, setiap kebijakan anggaran harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, badan anggaran, tenaga ahli dan jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja dalam proses pembahasan tersebut.

Kerja bersama antara legislatif dan eksekutif, kata dia, diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna kali ini juga menjadi perhatian karena jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan agenda pengambilan keputusan.

Firdaus menyampaikan bahwa pada agenda sebelumnya sempat terdapat kendala jumlah kehadiran anggota dewan. Namun, pada pelaksanaan rapat kali ini, jumlah anggota yang hadir telah mencapai lebih dari 33 orang atau hampir 80 persen dari keseluruhan anggota DPRD.

Dengan terpenuhinya kuorum tersebut, rapat dapat dilanjutkan pada agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menjadi titik penting dalam tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026.

Kesepakatan tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan penganggaran daerah.
Ketua DPRD Musi Rawas juga memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS.

Menurutnya, seluruh proses yang telah dilakukan harus menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Semoga saja apa yang telah kita perbuat akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendapat nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala,” demikian pesan Firdaus dalam rapat tersebut.

Memasuki agenda inti, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan pimpinan DPRD Musi Rawas mengambil tempat untuk melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA serta PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Legislasi, serta jajaran terkait lainnya.

Penandatanganan ini menjadi bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD dalam menetapkan arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Musi Rawas kemudian menyatakan bahwa agenda rapat paripurna dengan acara penetapan dan kesepakatan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilaksanakan.

Rapat ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai.
Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan seluruh perangkat pemerintahan.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan yang telah disepakati dalam KUA-PPAS dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran, transparan serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

(Red/An)

Exit mobile version