Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas berlangsung panas namun penuh dinamika politik, Senin (18/05/2026), saat fraksi-fraksi dewan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Musi Rawas itu dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, serta dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, insan pers hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam pembukaan rapat, Sekretaris DPRD Musi Rawas Elbaroma, S.E., M.Si., melaporkan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 22 orang dari total 40 anggota DPRD sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat raperda dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tegas Yani Yandika Saputra saat membuka sidang.
Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi:
1. Raperda RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan paling tajam datang dari Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Ahmad Arlen Bakri. Fraksi Golkar menilai persoalan ketidaksesuaian data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Golkar menegaskan bahwa data LP2B dalam RTRW Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan berdasarkan data Dinas Pertanian Musi Rawas.
“Perda RTRW tidak boleh disahkan dengan data LP2B yang belum terverifikasi dan tidak akurat. Jika dipaksakan, dapat menimbulkan konflik perizinan, sengketa kepentingan bahkan gugatan hukum di kemudian hari,” tegas Ahmad Arlen Bakri dalam sidang paripurna.
Fraksi Golkar juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan kondisi kawasan strategis seperti kawasan TNKS, hutan lindung, hutan produksi hingga kawasan rawan banjir di sepanjang Sungai Musi dan Sungai Lakitan.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menjadi sorotan saat meminta pengaturan pesta malam dimasukkan secara tegas dalam Raperda Ketertiban Umum. Mereka mengusulkan seluruh kegiatan hiburan malam di permukiman dihentikan maksimal pukul 00.00 WIB dan tidak boleh kembali aktif sebelum Subuh.
Golkar bahkan meminta tokoh adat dan tokoh agama dilibatkan dalam pemberian izin kegiatan pesta malam.
Fraksi PDIP melalui Rena Wijaya juga menyoroti persoalan LP2B yang dinilai berpotensi menimbulkan “zona abu-abu” dalam perizinan.
PDIP meminta pemerintah menggunakan data riil milik Dinas Pertanian Musi Rawas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi praktik pungutan liar akibat ketidakjelasan zonasi.
“Jangan sampai zona abu-abu sengaja dipelihara dan akhirnya membuka ruang pungli dalam perizinan,” tegas Rena Wijaya.
PDIP mendukung empat raperda tersebut, namun meminta pembahasan dilakukan secara transparan, partisipatif dan mudah dipahami masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui Fitriana, S.Pd menilai RTRW merupakan dokumen strategis arah pembangunan jangka panjang Musi Rawas.
Gerindra meminta penyusunan RTRW harus berbasis potensi daerah dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Gerindra juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel guna memaksimalkan pendapatan daerah.
Fraksi NasDem melalui Rizal, SH memberi perhatian besar terhadap pengelolaan barang milik daerah.
NasDem meminta penguatan sistem pengawasan aset, digitalisasi administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan aset daerah harus berbasis digital agar data lebih akurat, mudah dipantau dan tertib administrasi,” kata Rizal.
NasDem juga menilai Raperda Ketertiban Umum penting untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib dan harmonis.
Fraksi PKS melalui Supandi, SE., MM., memandang pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi amanah rakyat yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
PKS menekankan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara jujur, hati-hati dan berkelanjutan.
“Aset daerah bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga milik generasi mendatang,” tegas Supandi.
PKS juga meminta penyusunan RTRW melibatkan partisipasi publik, akademisi, LSM hingga masyarakat agar tidak merugikan kepentingan sosial budaya lokal.
Fraksi PAN melalui Idham Tarmizi, S.Hut mendukung penuh empat raperda tersebut dan menekankan pentingnya tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Sementara Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa melalui Siswantoro menyatakan secara prinsip menyetujui empat raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat pansus dan komisi.
Rapat paripurna ini menjadi tahap penting dalam pembicaraan tingkat pertama sebelum masuk pembahasan lebih rinci di tingkat pansus dan komisi DPRD.
Mayoritas fraksi sepakat empat raperda tersebut sangat strategis bagi arah pembangunan Musi Rawas ke depan, namun mereka menekankan perlunya kehati-hatian terutama pada sinkronisasi data LP2B, ketertiban umum berbasis budaya lokal, reformasi birokrasi serta transparansi pengelolaan aset daerah.
Perdebatan tajam mengenai LP2B diprediksi akan menjadi isu utama dalam pembahasan lanjutan karena menyangkut kepastian hukum, investasi, perlindungan lahan pertanian hingga potensi konflik agraria di Kabupaten Musi Rawas.
(Red/An)
