Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau. Per hari ini, persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius menyusul berbagai laporan dugaan keracunan penerima manfaat di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Kota Lubuk Linggau, Ketua Gerakan Pemuda Berdampak Maju (GPBM), Satrya S, turut menyoroti dugaan makanan MBG yang tidak layak konsumsi di SPPG Bunda El, kawasan Petanang, yang terjadi pada Senin, 21 September 2026.
Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah sepele. Program MBG merupakan program pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat, termasuk peserta didik, balita, serta ibu menyusui. Karena itu, aspek keamanan, kebersihan, kualitas, dan kelayakan makanan harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyediaannya.
Pada Selasa, 22 September 2026, GPBM telah melayangkan surat desakan klarifikasi secara resmi kepada Kepala SPPG Bunda El untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala SPPG Bunda El menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah clear dan telah diklarifikasi dengan pihak Posyandu melalui anggotanya. Pihak SPPG juga menyampaikan telah mengirimkan surat permintaan maaf serta memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama kepada pihak penerima manfaat. Selain itu, pihak SPPG menyatakan telah berkoordinasi dengan KORCAM dan membuat surat pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
Namun, GPBM menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui klarifikasi dan komunikasi internal. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, serta apa langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar selesai karena sudah ada permintaan maaf dan kompensasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan keamanan makanan bagi seluruh penerima manfaat. Jangan sampai persoalan dianggap selesai, sementara akar masalah dan standar pengawasan belum benar-benar dievaluasi,” tegas Satrya.
Atas dasar itu, GPBM mendesak agar operasional SPPG Bunda El dilakukan suspensi atau penghentian sementara sampai proses klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan makanan MBG yang tidak layak konsumsi benar-benar dilakukan dan dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang.
“Yang kami khawatirkan sebagai putra daerah adalah apabila terdapat kelalaian dalam pengelolaan dapur SPPG, kemudian hal tersebut berujung pada gangguan kesehatan atau bahkan keracunan terhadap penerima manfaat. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan masyarakat. Karena itu, kehati-hatian dan transparansi harus menjadi prioritas,” pungkas Satrya
(Rls)
