Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., Berikan Pandangan Hukum Calon Direktur definitif PDAM Tirta Bukit Sulap

Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NKRI menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Direktur definitif PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau agar setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembina LBH NKRI sekaligus Advokat dan Praktisi Hukum, Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., mengatakan keterbukaan informasi, akuntabilitas proses, dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh kandidat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi yang nantinya akan ditetapkan.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh peserta seleksi mendapatkan kesempatan yang sama, dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas manajerial, rekam jejak, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh regulasi.

“LBH NKRI tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak kandidat tertentu. Imbauan ini semata-mata merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya proses seleksi yang objektif, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk keberpihakan sehingga menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi hukum dan legitimasi publik yang kuat,” ujarnya.jumat 19 juni 2026

Lebih lanjut, Haries menjelaskan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM, sebelum penetapan anggota Direksi dilakukan, Kepala Daerah terlebih dahulu menyampaikan calon anggota Direksi terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan.

Haries menegaskan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengangkatan organ Badan Usaha Milik Daerah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut pada prinsipnya menghendaki agar pengisian jabatan Direksi dilakukan berdasarkan asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan bebas dari konflik kepentingan demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Jabatan Direksi PDAM merupakan jabatan profesional yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik dan pengelolaan perusahaan daerah. Oleh karena itu, proses penetapannya harus benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Haries.

LBH NKRI juga mengingatkan agar seluruh proses seleksi dan penetapan Direksi tetap dijauhkan dari pengaruh kepentingan politik praktis, hubungan kedekatan pribadi, konflik kepentingan, maupun pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Haries, kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi akan terbentuk apabila proses pengambilan keputusan dilakukan secara independen, profesional, dan berlandaskan prinsip meritokrasi.

“Siapapun yang nantinya ditetapkan harus benar-benar merupakan hasil dari proses yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai muncul persepsi adanya keberpihakan, perlakuan yang tidak setara, ataupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditentukan oleh regulasi. Hal tersebut penting untuk menjaga marwah proses seleksi serta legitimasi Direktur yang akan memimpin PDAM Tirta Bukit Sulap ke depan,” katanya.

Kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan kewenangan yang sah dan diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Namun dalam negara hukum, setiap kewenangan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai koridor hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pada prinsipnya, kewenangan yang diberikan oleh hukum harus digunakan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, proses pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD harus terhindar dari segala bentuk pengaruh yang berpotensi mengurangi objektivitas dan independensi pengambilan keputusan,” jelasnya.

LBH NKRI menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki data maupun informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap. Oleh sebab itu, imbauan yang disampaikan semata-mata merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dan langkah preventif untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan serta pengelolaan BUMD yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Di akhir keterangannya, Haries berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan hasil akhirnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang telah dilaksanakan.

“Kami berharap siapapun yang nantinya ditetapkan sebagai Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap benar-benar merupakan figur terbaik yang lahir dari proses yang transparan, profesional, sesuai regulasi, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat Kota Lubuklinggau,” pungkas Haries.

(Red/Rls)

Exit mobile version