HMI CABANG LUBUK LINGGAU KAWAL DUGAAN PUNGUTAN DANA BOSP: USUT TUNTAS, TINDAK TEGAS

Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau mempertanyakan secara serius langkah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menangani dugaan pungutan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuk Linggau berdasarkan adanya pengaduan masyarakat. Di lokasi ditemukan sejumlah amplop dan beberapa kepala sekolah serta oknum PNS Disdikbud kemudian dimintai keterangan. Namun setelah itu Kejari menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan OTT, melainkan klarifikasi, dan penanganan laporan diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau.

Hasil Kajian Strategis HMI Cabang Lubuk Linggau, persoalannya bukan soal istilah OTT atau bukan OTT, Persoalannya adalah kalau memang tidak ada persoalan serius, lalu apa urgensi pemeriksaan tersebut? Dan kalau ditemukan sejumlah amplop dalam rangkaian peristiwa yang sedang dilaporkan masyarakat, apa hasil penelusurannya?

Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Akbar Adi Guna, melalui Fungsionaris HMI Cabang Lubuklinggau, Satrya S, menyampaikan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh.

Kami mempertanyakan logika penanganannya, Ada laporan masyarakat, Kejari turun langsung ke Disdikbud, ada sejumlah pihak yang dibawa untuk dimintai keterangan, dan ditemukan amplop, Tetapi kemudian publik hanya mendapatkan penjelasan bahwa itu bukan OTT dan persoalannya diserahkan kepada Inspektorat. Pertanyaan kami sederhana lalu apa kesimpulan Kejari terhadap temuan tersebut?

Jangan sampai masyarakat hanya melihat proses di awal yang terlihat serius, tetapi setelah itu persoalannya menjadi kabur. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang dasar dan hasil pemeriksaannya. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.

HMI juga mendesak Kejari Lubuklinggau menjelaskan secara terbuka status dan hasil pemeriksaan terhadap amplop yang ditemukan, keterangan pihak-pihak yang diperiksa, serta alasan dan dasar penyerahan penanganan kepada Inspektorat.

Kami tidak ingin perkara dugaan pungutan dana pendidikan ini berakhir sebagai berita sehari atau dua hari, lalu hilang tanpa kepastian. Dana pendidikan menyangkut kepentingan sekolah dan peserta didik, Karena itu, prosesnya harus transparan dan tuntas, Jangan sampai keras di awal, lembek di tengah, lalu masuk angin di akhir, tegas Satrya S.

DUA DESAKAN HMI

1. Mendesak Kejari Lubuklinggau membuka secara transparan hasil pemeriksaan dan menjelaskan dasar penanganan serta pelimpahan laporan kepada Inspektorat.

2. Mendesak agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, Kejari tidak berhenti pada klarifikasi administratif dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, HMI juga mendesak Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau korupsi di dunia pendidikan.

“Pemerintah daerah jangan hanya diam dan menunggu, Kalau terbukti ada oknum yang melakukan penyimpangan atau korupsi di dunia pendidikan, tindak tegas, Bila perlu diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, status maupun kedudukannya, Jangan ada yang kebal hanya karena memiliki jabatan,” ujar Satrya S.

HMI Cabang Lubuklinggau akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar dugaan penyimpangan Dana BOSP tidak berhenti tanpa kejelasan.

Kami tidak datang untuk menghakimi, tetapi kami juga tidak akan diam ketika proses penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik mulai kehilangan kejelasan, Kejari harus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat diproses dengan serius, transparan, dan terukur. Jangan sampai publik melihat ada tindakan tegas di awal, tetapi kehilangan kepastian di ujung proses. HMI akan terus mengawal persoalan ini sampai terang apa yang sebenarnya ditemukan, bagaimana statusnya, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran. Jangan biarkan persoalan ini redup hanya karena berpindah meja.

HMI CABANG LUBUK LINGGAU.
KETUA UMUM AKBAR ADI GUNA
MELALUI SATRYA S FUNGSIONARIS HMI CABANG LUBUK LINGGAU

(Rls)

Exit mobile version