Ini Penjelasan Kepala Disdik Mura Dien Candra, Terkait Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp.100

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Gelombang perhatian publik terhadap kesejahteraan guru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Musi Rawas (Mura), setelah terungkap bahwa guru PPPK paruh waktu (PW) bersertifikasi hanya menerima tambahan gaji sebesar Rp100 ribu per bulan dari pemerintah daerah.

Kondisi ini memantik beragam reaksi. Banyak pihak menilai angka tersebut jauh dari kata layak, terlebih bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memikul tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, Dien Candra, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas.

Saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu di Musi Rawas mencapai 1.214 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 937 merupakan tenaga guru dan sisanya tenaga kependidikan. Dari total guru itu, sebanyak 876 orang telah bersertifikasi.

Menurut Dien, guru yang telah bersertifikasi sebenarnya sudah menerima tunjangan profesi dari pemerintah pusat sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, tambahan dari pemerintah daerah hanya bersifat pelengkap.

“Untuk yang sudah sertifikasi, daerah hanya mampu menganggarkan Rp100 ribu sebagai tambahan sesuai kemampuan APBD,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Publik menyoroti adanya ketimpangan, di mana guru nonsertifikasi dan tenaga kependidikan justru menerima honor Rp500 ribu per bulan dari APBD.

Seluruh skema pembayaran ini, ditegaskan Dien, masih sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Artinya, ruang fiskal menjadi faktor penentu utama dalam menentukan besaran honor.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Ini murni soal kemampuan daerah,” katanya.

Di balik keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Dinas Pendidikan Musi Rawas telah mengajukan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia agar pembiayaan honor guru non-ASN dapat dialokasikan melalui dana BOSP Tahun Anggaran 2026. Namun, hingga kini usulan tersebut masih terkendala aturan yang belum memungkinkan.

Upaya lain juga dilakukan melalui jalur peningkatan kompetensi. Pemerintah terus mendorong guru untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang lulus, sertifikasi menjadi pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan dari pemerintah pusat.

Tak hanya itu, secercah harapan mulai terlihat. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berencana menaikkan honor tambahan bagi guru PPPK bersertifikasi dalam perubahan anggaran mendatang, dari Rp100 ribu menjadi sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Meski rencana ini disambut positif, sebagian kalangan menilai kenaikan tersebut masih belum signifikan jika dibandingkan dengan beban kerja dan tuntutan profesionalisme guru.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem penggajian tenaga pendidik non-ASN di daerah. Ketergantungan pada APBD membuat kesejahteraan guru sangat fluktuatif dan bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.

Tanpa kebijakan nasional yang lebih fleksibel dan berpihak, isu kesejahteraan guru berpotensi terus menjadi polemik tahunan.

Kini, harapan besar tertuju pada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar guru tidak lagi berada di posisi serba terbatas, melainkan benar-benar mendapatkan penghargaan yang layak atas peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

(Red/An)

Exit mobile version