Kapolres Konawe dan Bupati Konawe Didesak Segera Selesaikan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo dan Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Pondidaha

Ulasanrakyat.Com — Konawe Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka secara tegas mendesak Bupati Konawe dan Kapolres Konawe untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo.

Desakan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2008, yang dinilai harus segera ditegakkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua lembaga aktivis, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa ketidakjelasan tapal batas wilayah telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk dugaan eksploitasi sumber daya alam berupa nikel di atas lahan hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar.

“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti Perda 2005 dan Perbup 2008 untuk melakukan pemindahan dan penegasan tapal batas secara sah. Ini penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Indra.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolres Konawe untuk segera mengambil langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe guna memfasilitasi para ahli waris hak ulayat Pondidaha.

Menurutnya, pendekatan persuasif sangat diperlukan untuk meredam potensi konflik sosial serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan.
“Kami meminta Kapolres Konawe turun langsung dan berperan aktif memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat adat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Indra juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang melakukan penyerobotan lahan serta eksploitasi sumber daya nikel tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari para ahli waris yang sah.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Konawe guna mempercepat penyelesaian tapal batas wilayah yang selama ini menjadi polemik.

“Kami meminta DPRD Konawe tidak tinggal diam. Harus segera ada koordinasi dengan Bupati untuk memastikan tapal batas Pondidaha dan Amongedo dipindahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat ahli waris hak ulayat Pondidaha.

(MT)

Exit mobile version