Ulasanrakuat.Com – Musi Rawas. Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat pemerintahan desa, Polres Musi Rawas melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tipikor di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Muara Beliti Baru Zaipul Basri, Camat Muara Beliti Supriyadi, M.Pd, perwakilan Dinas PMD Reza, serta 11 kepala desa se-Kecamatan Muara Beliti.
Sebagai narasumber utama, Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Mura, Ipda Dania Nur’auliawati Sumarto, S.Tr.K, memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa. Ia menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa perlu menyadari bahwa setiap anggaran dari negara wajib dikelola dengan benar agar tidak terjebak dalam jeratan hukum.
“Apapun uang negara yang digelontorkan ke desa, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keliru dalam mengelola dana karena bisa menjadi objek audit yang berujung pada proses hukum,” ujar Ipda Dania.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar kepala desa, namun dapat melibatkan siapa saja dalam struktur pemerintahan desa yang bersinggungan dengan pengelolaan keuangan.
“Perlu dipahami, hanya tiga lembaga resmi yang berwenang menangani dan menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Masyarakat bisa melapor, tapi yang menindak secara hukum hanya tiga institusi tersebut,” tegasnya.
Ipda Dania menambahkan bahwa proses penanganan Tipikor di Polres Mura dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mulai dari tahap verifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan. Ia juga menyinggung bahwa pendekatan baru dalam kebijakan nasional menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) sebelum kasus masuk ke tahap penyidikan.
Selain menjelaskan alur proses hukum, narasumber juga menekankan perlunya perangkat desa bersikap terbuka terhadap pembelajaran dari kasus sebelumnya yang pernah diaudit BPK.
“Desa yang pernah diaudit BPK bisa jadi acuan bagi desa lainnya. Jangan hanya diam, tapi ambil pelajaran dan jadikan perbaikan ke depan,” pesannya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkatnya mampu meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
(Red/An)