Merasa Terancam, Pemilik Kebun Laporkan Dugaan Pencurian dan Ancaman ke Polres Lubuklinggau.

Ulasanrakyat.com  – Lubuklinggau. Persoalan dugaan pencurian jengkol di sebuah kebun di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, berujung pada laporan ke Polres Lubuklinggau. Pemilik kebun berinisial R mengaku merasa terancam dan memohon perlindungan serta keadilan kepada aparat penegak hukum.

R diketahui memiliki kebun seluas kurang lebih satu hektare. Kepada awak media, ia menceritakan persoalan bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.52 WIB, ketika sepupu R bersama suaminya hendak mengambil jengkol di kebun.

Saat berada di lokasi, mereka disebut mendapati seorang pria yang diduga sedang memanjat pohon untuk mengambil jengkol milik R. Perselisihan kemudian terjadi di dalam kebun.

Menurut keterangan R, dalam perselisihan tersebut diduga terjadi tindakan pengancaman. Terduga pelaku disebut sempat memompa senapan angin, kemudian diduga hendak memukul keponakan pemilik kebun.

R juga mengaku mendapat informasi adanya ucapan ancaman serius, termasuk dugaan ancaman akan membunuh keponakannya apabila bertemu di jalan. Selain itu, terduga pelaku disebut mengancam akan mendatangi rumah R pada malam hari dan membunuh suaminya yang berinisial S.

Merasa keselamatan keluarganya terancam, R akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Polres Lubuklinggau. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

R meminta aparat dapat memberikan perlindungan serta memproses dugaan tindak pidana tersebut secara profesional. Ia juga berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terlapor dan aparat penegak hukum.

(Rls)

Exit mobile version