Ulasanrakyat.com – Muara Beliti. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 menjadi momentum penuh makna bagi anak binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, secercah harapan kembali diberikan negara melalui pemberian Remisi Hari Anak Nasional kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi yang berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rabu (23/07/2026), bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan anak binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Suasana penyerahan remisi berlangsung khidmat. Anak binaan yang berhak menerima remisi memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk pemenuhan hak yang dijamin negara sekaligus apresiasi atas komitmen mereka memperbaiki diri.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melalui Kepala Seksi Binadik, Taufik, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap anak binaan yang mampu menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.
Menurutnya, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian berdasarkan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Remisi Hari Anak Nasional menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang telah berupaya memperbaiki diri, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi agar mereka terus menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih mengedepankan proses pembinaan agar setiap warga binaan, termasuk anak binaan, memiliki kesempatan memperbaiki masa depan.
Selama berada di Lapas Narkotika Muara Beliti, anak binaan mengikuti berbagai program pembinaan yang meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, pembinaan mental dan spiritual, serta penguatan kedisiplinan. Program tersebut dirancang untuk membentuk karakter positif sekaligus membekali mereka dengan nilai-nilai kehidupan agar mampu kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk tumbuh, belajar, berubah, dan memperoleh kesempatan kedua. Kesalahan yang pernah dilakukan tidak boleh menjadi akhir dari masa depan mereka.
Pemberian Remisi Hari Anak Nasional juga menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Dengan adanya remisi, diharapkan anak binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta terus mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia. Harapan besar juga disematkan agar mereka mampu bangkit dari masa lalu dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, serta produktif.
Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi perayaan bagi anak-anak di luar lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi simbol bahwa negara tetap hadir memberikan perhatian, perlindungan, dan harapan bagi anak binaan. Sebab pada hakikatnya, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih cerah.
(Red/An)
