Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Pembangunan parit gajah di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Agro Kati Lama (AKL) di wilayah Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, menuai keresahan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan laporan warga yang diterima pada Minggu (23/08/2026), keberadaan parit yang dibangun di sekitar perbatasan perkebunan perusahaan dengan kebun masyarakat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi aktivitas warga.
Darzali, (45) salah seorang warga, mengatakan masyarakat mempertanyakan pembangunan parit tersebut karena ukurannya dinilai cukup besar. Menurut informasi yang disampaikannya, parit memiliki lebar mulut sekitar 4 meter dengan kedalaman mencapai 4 meter.
“Dengan adanya pembuatan parit gajah ini, masyarakat Muara Kati Lama dan sekitarnya menjadi resah,” ujar Darzali.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya keberadaan parit, tetapi dampak yang dikhawatirkan muncul terhadap kebun masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan PT AKL.
Darzali menyebut, keberadaan parit dengan ukuran tersebut dikhawatirkan memengaruhi kondisi air di lahan masyarakat sehingga dapat menyebabkan kebun mengalami kekeringan. Selain itu, parit juga dinilai berpotensi menyulitkan mobilitas warga menuju kebun mereka.
“Parit gajah ini sangat berdampak buruk bagi kebun masyarakat sekitar kebun sawit PT AKL. Parit ini dapat mengakibatkan kekeringan pada perkebunan masyarakat dan dapat menghambat aktivitas warga untuk mencapai kebunnya,” katanya dengan nada kesal.
Keresahan warga tersebut menjadi perhatian karena pembangunan saluran atau parit berukuran besar di kawasan perkebunan dapat berkaitan dengan perubahan tata air di sekitar lahan.
Masyarakat berharap pihak perusahaan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan operasional perkebunan, tetapi juga memperhatikan keberadaan kebun masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar wilayah perusahaan.
Warga juga berharap adanya penjelasan terbuka mengenai tujuan pembangunan parit, dasar pembangunan, batas lahan yang digunakan, serta kajian mengenai dampaknya terhadap aliran air dan akses masyarakat.
Jika pembangunan tersebut berpotensi mengubah pola aliran air secara signifikan, masyarakat meminta agar dampaknya terhadap lahan perkebunan warga turut diperhitungkan.
Dalam menyampaikan keberatannya, Darzali juga menyinggung Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Namun, penerapan Pasal 98 tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembangunan parit. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta, kajian, dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan pembangunan parit gajah PT AKL ini perlu dilihat secara objektif, terutama terkait dampaknya terhadap tata air, kondisi kebun masyarakat, akses warga, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Di tengah keresahan tersebut, masyarakat Muara Kati Lama berharap PT Agro Kati Lama dapat memberikan penjelasan kepada warga mengenai pembangunan parit tersebut.
Keterbukaan dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Warga juga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila terdapat laporan mengenai dugaan dampak lingkungan atau terganggunya akses masyarakat.
Terlebih, ukuran parit yang dilaporkan mencapai sekitar empat meter lebar dan empat meter dalam membuat masyarakat meminta agar aspek keselamatan serta dampaknya terhadap lahan sekitar turut diperhatikan.
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Agro Kati Lama terkait tujuan pembangunan parit, dasar pelaksanaan pembangunan, maupun tanggapan perusahaan terhadap keluhan warga.
Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah parit tersebut hanya bagian dari sistem pengelolaan perkebunan perusahaan, atau justru berpotensi menimbulkan dampak terhadap tata air dan aktivitas kebun warga di sekitarnya.
(Ramlan)
