PT Evan Lestari Bungkam Soal Standar Harga Pelepasan Lahan, Warga Musi Rawas Pertanyakan Transparansi

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. PT Evan Lestari hingga kini memilih bungkam terkait standar harga pelepasan lahan warga di Kabupaten Musi Rawas yang disebut mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta per hektar. Meski sudah beberapa kali dihubungi, Manajer GRTT Lukito Wisnu Putro tak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media ulasanrakyat.com.

Media ulasanrakyat.com sebelumnya memberitakan polemik harga pelepasan lahan yang memicu pertanyaan masyarakat Musi Rawas. Dalam upaya konfirmasi, redaksi telah berulang kali menghubungi Lukito Wisnu Putro, selaku Manajer GRTT PT Evan Lestari, baik melalui pesan WhatsApp.

Pesan yang dikirim bahkan terlihat terkirim dengan tanda centang dua, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan sedikit pun. Sikap bungkam perusahaan memicu spekulasi di masyarakat mengenai transparansi proses pelepasan lahan.

Masyarakat mempertanyakan apakah standar harga tersebut sudah sesuai prosedur, termasuk kelengkapan izin untuk pelepasan lahan warga. Pasalnya, nilai yang disebut mencapai Rp100 juta per hektar dianggap signifikan dan berdampak langsung terhadap hak masyarakat.

Pada hal dalam berinvestasi sektor perkebunan, perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan terkait izin usaha perkebunan, lingkungan hidup, tata ruang, dan ketenagakerjaan.

Mematuhi peraturan perundang-undangan dalam sektor perkebunan tidak hanya penting untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan usaha perkebunan itu sendiri.

(Red/An)

Exit mobile version