Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi momentum penting arah kebijakan daerah, setelah Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan penjelasan resmi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (04/05/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus, SE., M.Ikom tersebut dihadiri Wakil Bupati serta jajaran anggota dewan. Suasana rapat berlangsung serius, mengingat materi yang disampaikan menyangkut fondasi hukum pembangunan Musi Rawas ke depan.
Dalam pidatonya, Bupati Ratna Machmud menegaskan bahwa Raperda bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjalankan otonomi daerah yang harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.
“Peraturan daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta harus berpihak pada kepentingan umum,” tegasnya.
Empat Raperda yang disampaikan mencakup sektor krusial, yakni penataan ruang, ketertiban masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga pembentukan struktur perangkat daerah. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Sorotan utama tertuju pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Raperda ini sebelumnya sempat tertunda pada tahun 2025 karena masih memerlukan pendalaman substansi di tingkat panitia khusus (pansus).
Penundaan tersebut menjadi catatan penting, mengingat RTRW merupakan dokumen vital yang menentukan arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan. Pemerintah daerah pun kembali mengusulkan pembahasan lanjutan pada tahun 2026 agar tidak menghambat perencanaan pembangunan.
Bupati menekankan bahwa penataan ruang harus dilakukan secara bijaksana, berkelanjutan, dan mampu menjawab dinamika pembangunan serta perubahan kebijakan nasional. Tanpa RTRW yang jelas, arah pembangunan berisiko tidak terukur dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Selain RTRW, Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial.
Di sisi lain, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pembaruan ini penting guna memastikan pengelolaan aset daerah lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah membuka peluang restrukturisasi organisasi. Pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian kelembagaan, termasuk kemungkinan pembentukan dinas perhubungan serta badan pendapatan daerah, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Bupati Ratna Machmud berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti pembahasan keempat Raperda tersebut secara komprehensif dan tepat waktu.
“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas bersama secara maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga mencerminkan tantangan nyata pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pembangunan. Publik pun menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah mampu bersinergi, khususnya dalam menuntaskan Raperda RTRW yang menjadi kunci arah masa depan Musi Rawas.
Dengan berbagai dinamika yang ada, keputusan DPRD ke depan akan menjadi penentu apakah empat Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau justru kembali tertunda.
(Red/An)
