Izin Tambang Masih Belum Jelas, Pemangku Kebijakan Saling Lempar Tanggung Jawab

GALIANCE TAMBANG PASIR DI DESA SATAN INDAH JAYA KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Legalitas tambang pasir di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya dipertanyakan setelah beroperasi tanpa kejelasan izin selama tiga tahun. Pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab, publik menuntut transparansi.

Aktivitas tambang pasir di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi viral dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Tiga tahun beroperasi, namun kejelasan izin tambang masih menjadi misteri. Saat dikonfirmasi, instansi terkait justru saling melempar tanggung jawab.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, wartawan media Ulasanrakyat.com melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang pasir yang viral. Tak hanya mempertanyakan dampak lingkungan, publik kini mendesak kejelasan soal perizinan yang selama ini ditutup-tutupi.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 ke sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Namun, bukannya mendapat kejelasan, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab.

Thomas, Kabid Pengawasan DPMPTSP menyatakan dengan tegas.

“Maaf pak, saya ndak bisa jawab. Karena izin tambang bukan kewenangan saya, itu kewenangan provinsi.”katanya

Ia menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Kabid Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, atau dinas teknis.

Candra, Kabid Penataan di DLH Musi Rawas juga menegaskan bahwa.

“Untuk izin operasional, silakan ditanyakan ke DPMPTSP. Tapi karena ini tambang, kewenangannya ada di pusat atau provinsi.”tegasnya.

Sementara itu, Andi, Kabid Perizinan DPMPTSP, menjelaskan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan/Pasir (SIPB) hanya dapat diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan. Ia bahkan mengaku belum mengetahui pasti status izin tambang tersebut.

“Pemkab tidak punya kewenangan mencabut atau mengatur izin tambang. Kalau masyarakat mau mengadu, bisa minta pemkab bantu fasilitasi.

Kemana Masyarakat Bisa Mengadu?

Satpol PP, untuk penegakan Perda (hubungi Kabid Dedi)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jika ada dugaan kerusakan lingkungan (hubungi Candra)

DPMPTSP, untuk pengawasan dan pengendalian (hubungi Thomas)

Kasus tambang pasir di Satan Indah Jaya menjadi contoh nyata lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi. Sementara tambang terus beroperasi, masyarakat dibiarkan tanpa kepastian hukum dan lingkungan yang kian terancam.

(Red/An)

Exit mobile version