Ulasanrakyat.Com — Musi Rawas.
Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi undercover buy yang dilakukan Tim Elang Musi Satresnarkoba di Jalan Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Unit II Tim Elang Musi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., setelah petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan di wilayah Muara Beliti.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Tersangka pertama berinisial FD (19), seorang buruh warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam yang dikuasai kedua tersangka. Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram serta satu plastik klip berisi 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 4,35 gram.
Penyidik juga menemukan adanya bukti transaksi digital melalui aplikasi DANA senilai Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut. Fakta ini menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan pola distribusi narkotika yang mulai memanfaatkan sistem pembayaran elektronik untuk menghindari pelacakan konvensional.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan berencana mengantarkannya kepada pemesan yang identitasnya masih dalam proses pengembangan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka FD dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara penanganan terhadap tersangka anak dilaksanakan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan distribusi narkotika.
“Yang sangat memprihatinkan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang anak yang mestinya masih fokus pada pendidikan. Penanganan terhadap anak dilakukan sesuai prosedur SPPA dengan pendampingan Bapas dan keluarga. Sementara pengembangan terhadap pemesan dan jaringan pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat.
“Jaringan narkoba kini menyasar anak-anak untuk dijadikan kurir maupun perantara. Ini adalah ancaman serius terhadap generasi penerus bangsa. Polres Musi Rawas akan terus menindak tegas seluruh jaringan yang mencoba memanfaatkan anak dalam aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam jaringan narkotika.
“Polda Sumsel mengingatkan bahwa anak-anak saat ini menjadi target perekrutan jaringan narkoba. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum akan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
(Red/An)
