Anak Nekat Curi Motor Ayah, Hasil Gadai untuk Narkoba dan Judi Online

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Kepercayaan orang tua seharusnya dijaga dengan sebaik-baiknya. Namun yang dilakukan C (35), seorang pengangguran asal Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, justru mencoreng nama keluarga. Anak yang seharusnya menjadi kebanggaan, tega mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, Dawan Sobono. Motor itu kemudian digadaikan hanya untuk memenuhi candu narkoba dan judi online.

Kejadian memilukan itu berawal pada Selasa malam, 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai pulang bekerja, Dawan Sobono yang lelah langsung beristirahat di ruang tamu. Sepeda motor Honda Supra hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir rapi di teras rumah. Sementara kunci kendaraan diletakkan di meja, hanya beberapa langkah dari tempatnya terlelap.

Namun, begitu terbangun, ia dikejutkan kenyataan pahit: motor kesayangannya hilang. Istrinya kemudian memberi tahu bahwa motor dibawa oleh anak mereka, C. Seketika itu juga rasa curiga dan kekhawatiran menyeruak. Sang ayah paham betul bahwa C sudah lama terjerat kebiasaan buruk membeli sabu dan berjudi online.

Hari demi hari berlalu, namun anak dan motor tak kunjung kembali. Hati seorang ayah hancur, terlebih ia menanggung kerugian hingga Rp5 juta. Dengan berat hati, Dawan Sobono akhirnya melaporkan darah dagingnya sendiri ke Polsek Lubuklinggau Barat I.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin AIPTU Erwinsyah segera bergerak cepat. Dari keterangan saksi dan bukti yang dihimpun, identitas pelaku tak butuh waktu lama untuk dipastikan.

Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim akhirnya berhasil membekuk C. Ironisnya, penangkapan dilakukan di rumahnya sendiri tempat ia melakukan pencurian terhadap ayahnya.

Dalam interogasi, C akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri motor ayahnya, lalu menggadaikannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Uang hasil gadai motor itu persis seperti dugaan sang ayah: habis untuk membeli narkoba dan menghamburkan di meja judi online.

Kini C harus menanggung akibat perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Meski aturan ini memungkinkan adanya keringanan hukuman, namun kejahatan tetaplah kejahatan. Tindakannya bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merobek ikatan keluarga yang seharusnya dijaga.

Kisah tragis ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba dan judi online bukan hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga menyakiti orang-orang terdekat. Seorang ayah harus menelan pil pahit, ketika anak yang dibesarkannya dengan kasih sayang justru menjelma sebagai ancaman di rumah sendiri.

Kasus ini menyimpan pesan keras: jangan pernah meremehkan bahaya narkoba dan judi online. Kedua hal itu bisa menyeret siapa saja, bahkan orang terdekat, ke dalam jurang kehancuran. Aparat kepolisian pun mengingatkan agar masyarakat lebih peduli terhadap keluarga, terutama generasi muda, sebelum kecanduan berubah menjadi kejahatan.

(Red/Rls)

Exit mobile version