Pelayanan Air Bersih Dinilai Amburadul, Calon Advokat Muda Desak Wali Kota Lubuklinggau Tegas Rombak PDAM Tirta Bukit Sulap

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Buruknya pelayanan air bersih di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Ketidakprofesionalan kepemimpinan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap dinilai telah merugikan masyarakat luas, hingga mendorong Feri Isrop, calon advokat muda yang dikenal kritis dan pro-rakyat, angkat suara dan meminta Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, untuk bersikap tegas.

Feri Isrop yang merupakan kader Penasehat Hukum Independen Garda Utama (PHIGMA) saat diwawancarai melai WhatsApp. Selasa (10/02/2026), ia menegaskan, persoalan PDAM Tirta Bukit Sulap bukan sekadar keluhan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih yang seharusnya dijamin oleh negara melalui pemerintah daerah.

Menurut Feri, selama ini hampir seluruh pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan yang dinilai sangat buruk. Air kerap tidak mengalir berhari-hari, dan ketika mengalir pun kualitasnya jauh dari harapan karena air terlihat keruh dan tidak layak digunakan.

“Ini bukan satu atau dua pelanggan yang mengeluh, hampir semua pelanggan PDAM kecewa. Air sering tidak mengalir, dan kalaupun mengalir kualitasnya keruh. Ini menunjukkan sistem dan manajemen PDAM tidak berjalan secara profesional,” tegas Feri.

Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan buruknya sistem pengelolaan di tubuh PDAM Tirta Bukit Sulap. Oleh karena itu, Feri secara terbuka meminta Wali Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan perombakan sistem dan kepemimpinan, demi memastikan pelayanan publik kembali berpihak kepada masyarakat.

“Masyarakat Lubuklinggau sangat membutuhkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Jika pimpinan PDAM tidak mampu menjalankan tugas secara profesional, maka sudah sewajarnya dilakukan perombakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa kritik dan desakan yang ia sampaikan merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan pelayanan yang layak telah diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.

“Inilah peran kita sebagai masyarakat Kota Lubuklinggau, memberikan informasi dan data kepada wali kota tentang buruknya pelayanan PDAM Tirta Bukit Sulap. Hak untuk menyampaikan pendapat dan hak konsumen sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Feri berharap, Wali Kota Lubuklinggau tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan berani mengambil langkah tegas demi kepentingan publik.

Menurutnya, keberanian pemimpin daerah dalam membenahi BUMD seperti PDAM akan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pembenahan serius, Feri khawatir kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan semakin menurun dan berdampak pada kualitas hidup warga Kota Lubuklinggau.

(Red/An)

Exit mobile version