Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. DPRD Kota Lubuklinggau kembali menegaskan eksistensinya sebagai motor penggerak arah kebijakan daerah. Tidak hanya menjadi pelengkap roda pemerintahan, DPRD menunjukkan peran strategisnya dengan menyiapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah ke depan.
Lima raperda inisiatif tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, dalam sidang paripurna DPRD Kota Lubuklinggau yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Senin (09/02/2026). Rapat paripurna ini turut dihadiri Wali Kota Lubuklinggau beserta jajaran Pemerintah Kota, menandai dimulainya proses legislasi yang krusial bagi arah pembangunan daerah.
Melalui forum resmi ini, DPRD menegaskan bahwa fungsi legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang. Lima raperda yang diusulkan menyentuh sektor-sektor strategis, mulai dari penguatan kelembagaan di tingkat akar rumput, tata kelola pemerintahan yang transparan, pembangunan sumber daya manusia, perlindungan kelompok rentan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Raperda pertama yang diusulkan adalah Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Regulasi ini dipandang mendesak untuk memperkuat peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Selama ini, regulasi yang ada masih mengacu pada aturan pusat yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Dengan perda baru ini, DPRD ingin memastikan lembaga kemasyarakatan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan kontekstual dengan realitas di lapangan.
Raperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sebuah sektor yang kerap luput dari perhatian publik namun memiliki peran vital dalam tata kelola pemerintahan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, arsip tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan memori kolektif pemerintahan dan dasar pertanggungjawaban publik. Melalui raperda ini, DPRD mendorong sistem kearsipan yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, DPRD juga mengajukan Raperda tentang Keolahragaan. Pembangunan olahraga dipandang sebagai investasi jangka panjang yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Tidak hanya menyasar aspek kesehatan dan kebugaran, tetapi juga pembentukan karakter, solidaritas sosial, dan prestasi daerah. Kehadiran perda keolahragaan diharapkan mampu menjamin pemerataan akses olahraga, mendorong pembinaan atlet secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga di Kota Lubuklinggau.
Aspek kemanusiaan menjadi perhatian serius DPRD melalui Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang adil dan setara dalam berbagai aspek kehidupan. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan, fasilitas, serta ruang partisipasi yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
Sementara itu, raperda kelima menyasar sektor ekonomi melalui Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil. DPRD menilai industri mikro dan kecil merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan yang perlu didukung dengan regulasi yang berpihak. Melalui raperda ini, pemerintah kota didorong membentuk sentra-sentra industri unggulan sebagai pusat pembinaan, peningkatan keterampilan, serta penguatan kemitraan antara industri kecil dan industri besar. Diharapkan, regulasi ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan pengajuan lima raperda inisiatif ini, DPRD Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi solutif dan berdampak nyata. Pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota diharapkan dapat melahirkan perda yang implementatif, aplikatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau.
(Red/An)
