Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Aksi seorang pria berinisial KU (45), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berakhir di tangan aparat kepolisian. KU ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mengancam seseorang menggunakan sebilah parang.
Peristiwa ini terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban berinisial AI (54).
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban dengan menuduhnya mencuri buah kelapa sawit milik pelaku. Diduga emosi memuncak, KU kemudian mengejar korban sambil membawa parang, hingga korban ketakutan dan berlari menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melakukan upaya pengamanan dengan menghadang pelaku, hingga situasi kembali terkendali. Meski tidak terjadi bentrokan fisik, korban merasa terancam dan terintimidasi, sehingga memutuskan melapor ke Polres Musi Rawas.
Menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 3 Juli 2025, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kerja cepat dan terukur membuahkan hasil. Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap KU di rumahnya di Kelurahan Muara Lakitan tanpa perlawanan berarti.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H.
“Tersangka kami amankan berdasarkan laporan resmi dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kami pastikan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Redho, Rabu (15/10/2025).
Setelah diamankan di Mapolres Musi Rawas, pelaku KU mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman motif dan pemeriksaan tambahan terkait insiden tersebut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu tindakan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara bijak tanpa kekerasan,” tegas AKP Redho.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setiap bentuk ancaman atau tindakan yang menimbulkan rasa takut terhadap orang lain merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Bila ada permasalahan, segera laporkan ke aparat. Polisi siap menindak tegas setiap bentuk ancaman atau intimidasi,” tutupnya.
Kini, KU telah ditahan di Mapolres Musi Rawas dan dijerat dengan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa emosi sesaat bisa berujung pidana. Aparat kepolisian berharap warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masing-masing.
(Red/An)