BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp713 Juta di PUPR Muratara, Rp524 Juta Belum Dikembalikan.

Ulasanrakyat.com — Muratara. Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp713.136.911,56.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada sejumlah SKPD. Pemeriksaan mencakup 37 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp22,51 miliar.

Khusus pada Dinas PUPR, terdapat enam paket pekerjaan dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp24,758 miliar. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp713,13 juta.

Persoalannya, dari total kelebihan pembayaran tersebut, baru Rp188.210.119 yang telah disetorkan. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sekitar Rp524.926.400,37 yang perlu ditindaklanjuti.

BPK mengungkap, temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan serta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Kondisi ini menjadi perhatian karena terdapat pekerjaan yang telah dibayarkan hingga 100 persen, namun hasil pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kekurangan volume.

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan dalam aspek pengawasan proyek: bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan sebelum pembayaran penuh dicairkan?

Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak terkait dalam memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Muratara agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bagi Dinas PUPR, penyelesaian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp524,92 juta menjadi bagian penting dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.

Temuan ini bukan sekadar persoalan angka. Lebih jauh, hasil pemeriksaan BPK tersebut menyentuh persoalan ketepatan pembayaran, pengawasan pekerjaan, kualitas pelaksanaan proyek, serta akuntabilitas penggunaan APBD.

Untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Perlu ditegaskan, temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan administratif dan keuangan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi kewenangan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red/An)

Exit mobile version