Camat Muara Lakitan Sebut Anggaran SKPD 2023 Adalah Rahasia Negara

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Tanggapan mengejutkan datang dari Camat Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, saat dikonfirmasi terkait anggaran SKPD tahun 2023. Salah satu awak media melakukan wawancara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/07/2025) untuk menanyakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kecamatan tersebut.

Dalam balasannya, Camat Muara Lakitan kepada awak media menegaskan bahwa DPA tidak dapat diakses secara bebas, apalagi jika dokumen tersebut belum dalam bentuk final.

“Cari DPA itu yang sudah ditandatangani, jika belum ditandatangani masih banyak perubahan,” tulis camat dalam pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan klaim bahwa DPA adalah bagian dari dokumen rahasia negara yang hanya bisa diakses untuk kepentingan hukum tertentu.

“DPA itu bagian dari rahasia negara. Bisa diambil apabila ada kepentingan penyidikan, itupun harus ada surat sita untuk proses penyidikan,” lanjutnya.

Sontak, pernyataan tersebut menuai sorotan. Pasalnya, DPA adalah salah satu dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dan media dalam rangka pengawasan anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DPA Adalah Dokumen Publik
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan dan belanja dari setiap SKPD. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen ini termasuk informasi yang wajib tersedia untuk publik, kecuali mengandung hal-hal yang dikecualikan seperti rahasia negara, bisnis, atau pribadi—yang jelas tidak berlaku untuk keseluruhan isi DPA.

Transparansi Wajib Ditegakkan
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keterbukaan anggaran menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Penolakan memberikan akses terhadap DPA tanpa alasan yang sah dapat menghambat upaya kontrol sosial oleh masyarakat dan media.

Pernyataan Camat Muara Lakitan dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip transparansi yang diatur dalam perundang-undangan.

(Dedi)

Exit mobile version