Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Senin (16/03/2026), pihak kejaksaan mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp1.265.526.441 terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Gustian Winanda, S.H., M.H. membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Gustian, penyitaan uang lebih dari Rp1,26 miliar tersebut dilakukan sebagai langkah penyelamatan potensi kerugian negara serta memastikan dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tidak berpindah tangan selama proses hukum berjalan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sejak tahap penyidikan,” jelasnya.
Penyitaan itu sendiri dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Maret 2026, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa, diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampung (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses administrasi dan penyidikan, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan dana tersebut. Selanjutnya uang tersebut akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti untuk menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari komitmen pimpinan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi. Di bawah kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kejari Musi Rawas menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, langkah ini juga disebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Melalui penegakan hukum yang tegas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap setiap program strategis pemerintah yang bersumber dari keuangan negara, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejari Musi Rawas juga memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” tegas pihak kejaksaan.
Dengan langkah penyitaan ini, publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari kasus dugaan korupsi dana PSR tersebut, termasuk siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
(Red/An)
