Ulasanrakyat.Com — Kendari. Penanganan kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memantik sorotan publik. Direktorat Jenderal Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga tidak transparan bahkan dituding “bermain mata” dengan para terduga pelaku.
Dugaan itu menguat setelah Komisaris PT Anugrah Group (PT AG), Anugrah Anca (AA), yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KLHK melalui press release resmi pada 13 November 2023, disebut tidak diproses hukum lanjutan. Padahal saat pengumuman tersangka, AA bahkan terlihat mengenakan rompi oranye sebagaimana lazimnya para tersangka kasus pidana lingkungan.
Sementara itu, berkas perkara hanya dilimpahkan untuk Lukman (Ln) selaku Direktur PT AG, yang kemudian dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun, berkas Anugrah Anca sebagai Komisaris justru diduga mandek tanpa alasan hukum yang jelas.
Sekretaris DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Rusdin, dalam keterangannya Selasa (25/11/2025), menyatakan bahwa pola penanganan kasus ini mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.
Rusdin menuding Dirjen Balai Gakkum KLHK tidak transparan dan diduga terlibat dalam kejanggalan proses hukum tersebut.
Menurutnya, jika dua orang ditetapkan sebagai tersangka Direktur dan Komisaris maka sudah semestinya kedua berkas perkara diproses secara paralel. Namun yang terjadi justru sebaliknya:
“Berkas Lukman dilimpahkan, tapi berkas Anugrah Anca tidak. Alasannya pun tidak rasional. Publik berhak curiga ada keberpihakan atau permainan dalam penanganan kasus ini,” tegas Rusdin.
Sorotan publik semakin tajam ketika terungkap bahwa 17 unit ekskavator PC 200 yang menjadi barang bukti utama malah dikembalikan kepada pemiliknya oleh pihak Rupbasan.
Padahal alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Oko-Oko. Bahkan, pengembalian ini memicu dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum Kepala Desa Oko-Oko.
Rusdin menilai pengembalian barang bukti adalah tindakan janggal dan tidak lazim:
“Seharusnya alat bukti itu dilelang negara. Tapi ini justru dikembalikan ke pemiliknya. Jelas negara dirugikan dan diduga ada oknum yang diuntungkan,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa jika penyidik tidak terburu-buru dan melakukan pengembangan lebih dalam, sangat mungkin pemilik ekskavator dan pihak-pihak lain akan terbukti ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Melihat potensi besar terjadinya praktik penyimpangan hukum, GSPI Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengambil alih penyelidikan.
Menurut Rusdin, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan dugaan ketidaktransparanan itu berlarut-larut, terlebih mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan masyarakat.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Kasus di Desa Oko-Oko kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di Sulawesi Tenggara, tetapi secara nasional. Publik menunggu penjelasan resmi KLHK terkait:
Mengapa berkas Komisaris PT AG tidak dilimpahkan?
Apa dasar pengembalian 17 ekskavator kepada pemilik?
Adakah intervensi dari pihak tertentu dalam proses penyidikan?
Ketika pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas nasional, kasus seperti ini justru dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
(MT)
