Dikonfirmasi Soal Anggaran 2025, Sekretaris KPU Musi Rawas Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Sikap tidak biasa ditunjukkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas, Nailul Azmi, yang diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi terkait sejumlah anggaran kegiatan tahun 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/03/2026) dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers.

Konfirmasi tersebut dilakukan wartawan guna memastikan kebenaran data anggaran yang diduga merupakan bagian dari alokasi anggaran KPU Kabupaten Musi Rawas tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan hibah Pilkada.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat beberapa kegiatan beserta alokasi anggaran yang cukup besar, di antaranya:

* Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Hibah Pilkada Musi Rawas)

* Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Hibah Pilkada Musi Rawas)

* Belanja Barang Non Operasional Lainnya

* Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin

* Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin

* Belanja Honor Kegiatan Badan Adhoc dan Pokja (Hibah Pilkada Kabupaten Musi Rawas)

* Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Hibah Pilkada Kabupaten Musi Rawas)

* Belanja Honor Operasional Satuan Kerja.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris KPU Musi Rawas guna memastikan apakah data dan rincian anggaran tersebut benar merupakan bagian dari anggaran resmi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi atau jawaban, nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi justru diduga diblokir oleh yang bersangkutan.

Tindakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan jurnalis. Publik pun mempertanyakan sikap pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media, terlebih menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dari penerapan prinsip cover both side sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Wartawan wajib meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum suatu informasi dipublikasikan agar pemberitaan tetap berimbang.

Namun apabila akses komunikasi untuk konfirmasi justru ditutup, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh pejabat publik saat proses konfirmasi berita sering kali dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menghalangi kerja pers.

Dalam berbagai kasus di Indonesia, tindakan serupa bahkan kerap dilaporkan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Meski demikian, wartawan juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati privasi narasumber dan tidak melakukan konfirmasi dengan itikad buruk.

Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau proses jurnalistik, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memutus komunikasi secara sepihak.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemblokiran nomor WhatsApp wartawan maupun mengenai kebenaran rincian anggaran tahun 2025 tersebut.

Publik kini menunggu sikap terbuka dari pihak penyelenggara pemilu di Musi Rawas untuk memberikan penjelasan secara transparan, mengingat anggaran yang dikelola berasal dari dana publik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Red/An)

Exit mobile version