DPW Pemuda LIRA Sultra: Bareskrim Polri Diminta Lakukan Penahanan Oknum Pengusaha Tambang Jika Sudah Resmi Jadi Tersangka

Ulasanrakyat.Com – Kendari. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai organisasi kepemudaan dan lembaga kontrol sosial, berkomitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap berbagai dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha tambang dengan inisial AT oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai sebagai langkah wajar, selama dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Organisasi ini mengajak Polri untuk tetap melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus pertambangan ilegal di Sultra, sekaligus mengharapkan aparat penegak hukum menjaga integritas dalam menegakkan supremasi hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prosedur penetapan tersangka dan penahanan telah diperketat guna melindungi Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dituangkan dalam surat tertulis, dan diberitahukan dalam waktu satu hari kerja.

Ketua DPW Sultra Pemuda LIRA, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara dengan indikasi dugaan kerugian negara yang cukup besar.

“Oleh karena itu, Bareskrim Polri diminta segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka dengan inisial AT dan melakukan penahanan terhadap oknum tersebut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Mabes Polri tidak boleh tebang pilih dalam pelaksanaan penahanan jika sudah sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini merupakan kasus strategis yang membutuhkan penanganan serius di Sulawesi Tenggara.”

Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas tanpa terkecuali.

Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara mendukung penuh upaya Mabes Polri untuk memberantas pelaku pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan di Bumi Anoa.

(MT)

Exit mobile version