Ulasanrakyat.Com — Lubuklinggau.
Kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi kembali mencoreng kepercayaan masyarakat di wilayah hukum Polres Kota Lubuklinggau. Skema investasi bodong dengan modus “Dana Pinjam” (Dapin) diduga telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian fantastis mencapai sekitar Rp1 miliar.
Mirisnya, dari sekitar 70 korban yang terdata, mayoritas merupakan kaum perempuan yang tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kasus ini menjadi alarm keras atas maraknya penipuan berbasis investasi yang kini semakin canggih, terutama melalui media sosial.
Puncaknya, pada Rabu (8/4/2026), sebanyak 15 korban mendatangi Polres Kota Lubuklinggau untuk membuat laporan resmi. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan uang mereka yang raib bisa ditelusuri.
Salah satu korban berinisial (V) mengungkapkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp175 juta. Ia mengaku awalnya tertarik setelah melihat promosi investasi tersebut yang tampak profesional dan meyakinkan di media sosial.
“Awalnya dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Promosinya juga sering muncul di sosmed, jadi saya percaya,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada wartawan usai membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, nama Uci Noviawati, warga Kota Lubuklinggau, disebut sebagai terduga pelaku yang menawarkan investasi bodong tersebut. Modus yang digunakan adalah menawarkan skema “Dana Pinjam” dengan iming-iming profit tinggi tanpa risiko, yang belakangan diduga hanya tipu daya untuk menarik dana dari para korban.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan celah psikologis korban terutama keinginan mendapatkan keuntungan cepat dengan balutan narasi bisnis yang tampak legal dan menggiurkan.
Para korban kini berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas. Mereka mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum serta aset-aset yang berkaitan dapat ditelusuri guna meminimalisir kerugian.
Sementara itu, pihak Polres Kota Lubuklinggau menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti awal serta keterangan dari para korban guna mengungkap secara terang praktik investasi bodong tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Di era digital saat ini, kepercayaan bisa dengan mudah dimanipulasi dan dalam sekejap, uang pun lenyap.
(Rls)
