PWI Tempuh Jalur Hukum, Pernyataan Hotman Paris Dinilai Tak Sekadar Menyakiti, Tetapi Merendahkan Martabat Profesi Wartawan

Ulasanrakyat.com – Jakarta.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataannya dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Langkah hukum tersebut menjadi sorotan publik setelah video pernyataan Hotman Paris beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman yang diunggah akun @lambeturah dan kembali dipublikasikan oleh akun NBundaNews itu viral hingga menyebar ke berbagai grup percakapan di Indonesia.

Dalam video tersebut, pernyataan Hotman Paris menuai kritik keras dari kalangan insan pers. PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan profesi jurnalistik yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu punya otak tidak. Memang pagi tadi dia sudah menyampaikan permohonan maaf, tetapi kami tetap ingin persoalan ini diproses secara hukum agar terang benderang apa yang sebenarnya ada di balik pernyataan tersebut,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/07/2026).

Menurut Edison, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dampak yang telah ditimbulkan. Ucapan yang telah tersebar luas dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan sekaligus melukai ribuan insan pers di seluruh Indonesia.

PWI menegaskan, pelaporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap marwah profesi jurnalistik. Organisasi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Kasus ini pun memantik beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah PWI merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan, sementara yang lain menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris juga perlu menjadi pertimbangan.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, polemik ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik. Tokoh publik maupun masyarakat diharapkan dapat menyampaikan kritik secara santun tanpa menggunakan kalimat yang berpotensi merendahkan profesi tertentu.

Kini publik menantikan tindak lanjut dari Polda Metro Jaya terhadap laporan yang diajukan PWI Pusat. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang telah menjadi perhatian luas di media sosial maupun kalangan insan pers.

(Red/An)

Exit mobile version