Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Upaya mencegah kerugian keuangan negara dan potensi hilangnya penerimaan negara di sektor perkebunan terus diperkuat. Salah satunya melalui Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha perkebunan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Erwan Mardiansyah T., S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang Perkebunan tidak bisa berjalan optimal tanpa tata kelola perusahaan yang tertib, transparan, dan patuh administrasi. Menurutnya, lemahnya administrasi selama ini menjadi pemicu utama munculnya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Saya ingin memberikan kekuatan terhadap apa saja yang bisa dilakukan sehingga penegakan undang-undang perkebunan ini bisa optimal. Melalui kegiatan ini, kami berharap pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas, khususnya perkebunan, semakin kuat,” tegas Erwan.
Erwan mengungkapkan, sepanjang dirinya menjabat, terdapat sejumlah persoalan serius yang kerap muncul di lapangan. Salah satunya adalah konflik antara perusahaan dan masyarakat adat, yang umumnya terjadi akibat proses ganti rugi lahan yang tidak disertai administrasi lengkap dan dokumentasi yang jelas. Ketika administrasi diabaikan, konflik sosial menjadi tak terhindarkan.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus muncul klaim dari ahli waris atau anggota keluarga—termasuk anak perempuan—yang merasa tidak pernah menerima hak atas lahan yang telah diganti rugi. Situasi ini kemudian menyeret aparat penegak hukum pada posisi sulit: apakah perkara dapat diproses pidana atau harus diselesaikan melalui jalur perdata.
“Di sinilah penegak hukum sering dilempar ke dua sisi. Maka saya sarankan kepada perusahaan, lakukan semua proses dengan baik, administrasi ganti rugi harus lengkap dan terdokumentasi. Itu penting sebagai bukti hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Selain persoalan ganti rugi, Erwan juga menyoroti perizinan bermasalah yang masih ditemukan di sektor perkebunan. Banyak perusahaan dinilai belum memiliki izin secara lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan berdampak pada kerugian negara. Risiko lain yang tak kalah serius adalah kebakaran lahan, yang bisa berujung pada sanksi pidana jika terbukti terjadi kelalaian.
Di bidang literasi hukum petani, Erwan mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami batas wilayah dan status hukum lahan. Hal ini sering memicu sengketa saat masyarakat memanen lahan yang diklaim sebagai milik sendiri, sementara perusahaan menyatakan lahan tersebut masuk kawasan tertentu, seperti HGU atau wilayah konsesi.
“Kami pernah menerima berkas dari kepolisian terkait dugaan pencurian, padahal lahan itu sudah lama bersengketa. Untuk kasus seperti ini, kami prioritaskan penyelesaian masalah tanahnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali pentingnya dokumentasi sejak awal. Dengan administrasi yang jelas, tidak ada lagi celah bagi klaim sepihak dari ahli waris atau pihak lain yang merasa belum menerima ganti rugi. Dokumen yang lengkap juga menjadi dasar kuat bagi perusahaan apabila di kemudian hari harus menempuh jalur hukum.
Erwan juga menyoroti ketimpangan hubungan antara petani dan perusahaan, terutama dalam pola kemitraan plasma. Ia menyebut masih ditemukan plasma yang masuk ke wilayah desa atau bahkan kawasan hutan, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum serius, termasuk berdampak pada aset desa. Oleh karena itu, inventarisasi dan pembagian hasil plasma harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Masalah lainnya adalah lemahnya penegakan sanksi, baik administratif maupun pidana, serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. Kondisi ini, menurut Erwan, harus segera dibenahi dengan memperkuat peran dinas teknis, khususnya Dinas Perkebunan dan instansi terkait dalam melakukan verifikasi dan pengawasan.
Meski demikian, Erwan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas tetap mendukung iklim investasi. Ia memastikan bahwa investasi di Kabupaten Musi Rawas akan tetap berjalan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan ragu berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas, khususnya di sektor perkebunan. Penegakan hukum kami lakukan secara terukur, adil, dan profesional,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pidana. Untuk perkara ringan, pendekatan restorative justice dapat ditempuh, selama tidak menimbulkan kerugian besar dan masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin, serta jajaran pimpinan OPD strategis, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU Bina Marga Alawiyah, ST, MM, Plt. Inspektur Heriansyah, S.E., M.Si, Kepala Dinas PUCK dan Tata Ruang Oktaviano, S.T., M.Si, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Teddy Lazuardi, ST., M.Si.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta jajaran, instansi terkait, serta tamu undangan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan berharap tercipta tata kelola perkebunan yang taat hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
(Red/An)
