Ulasanrakyat.com – Muara Beliti.
Menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mempertegas komitmennya untuk memastikan seluruh proses pengusulan remisi dan amnesti berjalan secara bersih, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Komitmen tersebut ditegaskan usai jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti Zoom Meeting bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang membahas kesiapan pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus 2026 sekaligus pelaksanaan program amnesti bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) bersama jajaran yang menangani administrasi dan pembinaan warga binaan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan penekanan tegas kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia agar tidak menganggap proses pemberian remisi sebagai kegiatan administratif biasa. Sebaliknya, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional, teliti, akurat, dan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Setiap data warga binaan yang diusulkan wajib diverifikasi secara menyeluruh mulai dari kelengkapan dokumen, masa pidana, perilaku selama menjalani pembinaan hingga syarat administratif lainnya. Ketelitian menjadi kunci utama agar hak warga binaan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
Selain menekankan aspek administrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh petugas pemasyarakatan dalam setiap tahapan pemberian remisi maupun amnesti.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus sepenuhnya bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar maupun transaksi dalam bentuk apa pun. Arahan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan momentum pemberian remisi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hak warga binaan merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena adanya pembayaran ataupun intervensi pihak tertentu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memastikan seluruh mekanisme pengusulan remisi dan amnesti akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Seluruh usulan akan diperiksa secara berlapis agar tidak terdapat kekeliruan administrasi. Setiap persyaratan akan diverifikasi sesuai regulasi sehingga hanya warga binaan yang memenuhi ketentuan yang dapat memperoleh haknya.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sekaligus memastikan seluruh pelayanan publik berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.
Dengan kesiapan yang terus dimatangkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti optimistis pelaksanaan pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 maupun program amnesti dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Melalui langkah tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan pelayanan, tetapi juga melalui komitmen kuat menjaga integritas, menolak segala bentuk pungutan liar, serta memberikan hak warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
(Red/An)
