Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Sikap lima komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait rincian anggaran tahun 2025 menuai sorotan dari kalangan wartawan dan publik.
Salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas mengaku telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada para komisioner KPU pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 14.03 WIB. Konfirmasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan dan alokasi anggaran KPU Musi Rawas tahun 2025.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun komisioner yang memberikan jawaban ataupun penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan.
Padahal, konfirmasi tersebut diajukan untuk memastikan kebenaran data anggaran yang beredar di kalangan publik.
Adapun beberapa rincian anggaran yang dimintakan klarifikasi di antaranya:
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Hibah Pilkada Musi Rawas)
2. Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Hibah Pilkada Musi Rawas)
3. Belanja Barang Non Operasional Lainnya
4. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
5. Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin
6. Belanja Honor Kegiatan Badan Adhoc dan Pokja (Hibah Pilkada Musi Rawas)
7. Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Hibah Pilkada Musi Rawas)
8. Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memastikan apakah rincian anggaran tersebut benar merupakan bagian dari anggaran KPU Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.
Namun sikap diam para komisioner justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, sebagai lembaga penyelenggara negara yang mengelola anggaran publik, KPU seharusnya terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama ketika informasi tersebut diminta secara resmi oleh wartawan.
Hal ini juga berkaitan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan secara ketat, seperti yang menyangkut rahasia negara, rahasia jabatan, perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, atau hak pribadi seseorang.
Selain itu, setiap badan publik juga diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat.
Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini juga menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID, bahkan dapat melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Karena itu, sikap tidak adanya tanggapan dari pihak KPU Kabupaten Musi Rawas terhadap konfirmasi wartawan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik menilai, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting, terlebih anggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana hibah Pilkada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait rincian anggaran yang dimaksud.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KPU Kabupaten Musi Rawas agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menjadi lebih terang dan berimbang.
(Red/An)
