Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (21/04/2026) berlangsung khidmat dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 24 dari 40 anggota dewan. Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus, secara resmi membuka sidang dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” sebagai tanda dimulainya agenda penting tersebut.
Paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian dan penetapan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Dengan kehadiran unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga pejabat struktural lainnya, rapat ini menjadi momentum strategis evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan catatan, evaluasi, dan rekomendasi.
“Rekomendasi DPRD ini menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas kinerja pembangunan ke depan, demi kesejahteraan masyarakat Musi Rawas,” tegas Firdaus.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alba Roma, membacakan Keputusan DPRD Nomor 01/KPTS/2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menetapkan sejumlah rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Musi Rawas. Rekomendasi ini mencakup berbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa rekomendasi tersebut menjadi pedoman penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah ke depan. DPRD juga membuka ruang evaluasi lanjutan apabila ditemukan kekeliruan atau hal-hal yang perlu disempurnakan di kemudian hari.
Penetapan keputusan ini menjadi penegas fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tidak hanya sebagai formalitas tahunan, namun juga sebagai instrumen kontrol untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dengan disahkannya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mampu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
(Red/An)
