Polisi Digelandang Polisi, Dua Bripda Dipecat Diduga Terbukti Lakukan Asusila terhadap Gadis 18 Tahun

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Skandal serius kembali mencoreng wajah institusi kepolisian. Diduga dua anggota Polri berpangkat Bripda, masing-masing Bripda Nabil dan Bripda Samson, harus mengakhiri kariernya secara memalukan setelah terbukti melakukan tindak asusila dan persetubuhan paksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kabar mengejutkan ini menyebar luas di media sosial setelah video kutipan pemberitaan Kompas TV viral pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam video tersebut, publik disuguhkan fakta pahit: aparat penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan yang seharusnya mereka cegah.

Bripda Nabil diketahui merupakan anggota aktif Polda Jambi, sementara Bripda Samson bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur. Perbuatan keduanya langsung berujung pada proses internal kepolisian yang serius.

Sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Jumat (06/02/2026) di Gedung Mapolda Jambi. Sidang tersebut menjadi penentu nasib dua oknum polisi yang kini menjadi sorotan nasional.

Dalam persidangan, majelis etik menyatakan bahwa Bripda Nabil dan Bripda Samson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak asusila serta persetubuhan paksa terhadap korban yang masih berusia 18 tahun.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat, tidak hanya terhadap aturan disiplin Polri, tetapi juga terhadap nilai kemanusiaan dan hukum pidana.

Majelis menilai perbuatan kedua Bripda itu telah mencederai kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan pertimbangan tersebut, sanksi terberat pun dijatuhkan.

Tanpa toleransi, majelis etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak citra institusi.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan sekaligus menuntut agar proses hukum pidana terhadap kedua pelaku juga ditegakkan secara maksimal, bukan berhenti pada sanksi etik semata.

Peristiwa “polisi digelandang polisi” ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan internal dan pembinaan moral aparat harus terus diperkuat. Publik berharap, langkah tegas ini menjadi titik balik agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat dipulihkan.

(Red/An)

Exit mobile version