Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas Utara. Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis shabu yang diduga aktif menjalankan peredaran lintas desa di wilayah Rawas Raya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan As (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Keduanya ditangkap dalam sebuah penyergapan terukur di jalan poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Musi Rawas Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,78 gram, satu unit sepeda motor merek Vega ZR tanpa body, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam.
Penggunaan sepeda motor tanpa body diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas serta mempermudah mobilitas dalam menjalankan aksi peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan kedua tersangka tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / – 04 / I / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, dua terduga pengedar narkotika jenis shabu telah kami amankan. Saat ini keduanya berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Marhan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka, seiring komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas Utara.
Polres Musi Rawas Utara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan daerah yang bersih dari narkotika.
(Red/An)
