Sewa Mobil Mewah DPRD Lubuk Linggau Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Bebani Keuangan Daerah

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau.
(Rabu 18/03/2026) Belanja sewa kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Kebijakan yang awalnya diklaim sebagai langkah efisiensi justru diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membebani keuangan daerah.

Berdasarkan data anggaran, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358,6 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp192,4 miliar atau 53,68 persen. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp811,4 juta digunakan untuk belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan di Sekretariat DPRD.

Dalam dokumen pelaksanaan anggaran, biaya sewa kendaraan ditetapkan sebesar Rp47 juta per bulan. Sekretariat DPRD sebelumnya telah melakukan kajian internal yang menyimpulkan bahwa skema sewa dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan baru, karena tidak membutuhkan investasi awal besar serta menghindari biaya perawatan dan depresiasi.

Namun, dalam praktiknya, kendaraan yang disewa tergolong mewah, yakni Hyundai Palisade Signature AWD XRT AT berkapasitas mesin 2.199 CC. Pemilihan jenis kendaraan ini disebut berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD.

Sewa dilakukan melalui surat pesanan tertanggal 4 Juni 2025 dengan durasi kontrak selama 24 bulan untuk tiga unit kendaraan. Harga sewa tercatat sebesar Rp44.999.400 per unit per bulan.

Persoalan muncul ketika harga tersebut jauh melampaui Standar Harga Satuan yang hanya sebesar Rp17.660.000 per bulan. Selisih signifikan ini kemudian disikapi dengan pengajuan nota dinas oleh Plt Sekretaris DPRD kepada Wali Kota melalui BPKAD agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat diakomodir.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Lubuk Linggau mengeluarkan keputusan perubahan harga barang dan jasa akibat kebijakan pemerintah dan inflasi tahun anggaran 2025.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Para pimpinan DPRD ternyata masih menggunakan kendaraan dinas lama berupa Toyota Fortuner VRZ 4×2 A/T yang dibeli pada tahun 2023 dan masih dalam kondisi baik.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 yang mengatur bahwa pimpinan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan satu unit kendaraan dinas operasional.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2024 juga menetapkan batas standar harga sewa yang jauh lebih rendah dari realisasi.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi pemborosan anggaran, karena selain masih memiliki kendaraan dinas yang layak pakai, pemerintah daerah tetap mengeluarkan biaya besar untuk menyewa kendaraan baru.

Permasalahan ini juga mengarah pada lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretariat DPRD dalam proses perencanaan anggaran. Kebijakan yang seharusnya mengedepankan efisiensi justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi keuangan daerah.

Sorotan publik pun semakin menguat, mengingat penggunaan anggaran daerah semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jika tidak, hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media terkait polemik anggaran sewa kendaraan dinas mewah tahun 2025 tersebut.

(Red/An)

Exit mobile version