Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Peringatan keras disampaikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau kepada masyarakat yang selama ini menggunakan layanan air bersih dari jaringan PDAM, namun belum memiliki rekening pelanggan resmi.
PDAM meminta masyarakat yang merasa menggunakan air PDAM tanpa tercatat sebagai pelanggan agar segera melapor dan menyelesaikan status penggunaan layanan tersebut.
Batas waktu yang diberikan tidak panjang. Masyarakat diminta melakukan pelaporan paling lambat 2 Oktober 2026.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, PDAM Tirta Bukit Sulap menegaskan akan melakukan penertiban dan razia terhadap penggunaan air yang tidak memiliki status pelanggan resmi.
Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, H Suhada, SH, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pelanggan. Penggunaan air PDAM tanpa rekening dan tanpa pembayaran dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang serius karena menyangkut pemanfaatan layanan serta aset perusahaan.
“Bagi pelanggan PDAM yang menggunakan air PDAM tetapi tidak memiliki rekening, tidak membayar, itu merupakan pencurian air,” demikian isi penegasan yang disampaikan dalam pengumuman resmi PDAM Tirta Bukit Sulap.
PDAM meminta masyarakat tidak menunggu sampai petugas turun melakukan pemeriksaan.
Warga yang selama ini memperoleh aliran air dari jaringan PDAM tetapi belum memiliki rekening pelanggan diminta secara proaktif mendatangi atau menghubungi pihak PDAM untuk melaporkan kondisi tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar status penggunaan air dapat segera diperjelas dan dicatat secara resmi dalam sistem administrasi perusahaan.
Dengan adanya pelaporan tersebut, masyarakat yang selama ini menggunakan jaringan air PDAM tanpa status pelanggan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Sebaliknya, apabila masyarakat tetap menggunakan air PDAM tanpa rekening dan tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu berakhir, maka risiko penertiban akan semakin besar.
PDAM menyatakan setelah 2 Oktober 2026, tindakan penertiban dan razia akan dilakukan terhadap pihak yang ditemukan menggunakan air PDAM tanpa status pelanggan resmi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan jaringan air bersih.
Bagi perusahaan, setiap aliran air yang disalurkan melalui jaringan PDAM harus memiliki pencatatan yang jelas, baik mengenai identitas pelanggan maupun kewajiban pembayaran.
Penggunaan air tanpa rekening berpotensi menimbulkan kerugian karena layanan tetap dimanfaatkan, sementara pemakaian tersebut tidak tercatat sebagai konsumsi pelanggan resmi.
Kondisi semacam ini juga dapat berdampak terhadap tata kelola pelayanan karena perusahaan harus memastikan distribusi air, pencatatan pemakaian, serta pembayaran pelanggan berjalan secara tertib.
Karena itu, penertiban tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan seluruh masyarakat yang mendapatkan layanan air PDAM berada dalam sistem pelanggan yang resmi.
PDAM Tirta Bukit Sulap secara jelas telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Artinya, 2 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi warga yang selama ini menggunakan air PDAM tetapi belum mempunyai rekening pelanggan.
Masyarakat diminta tidak menganggap peringatan tersebut sebagai imbauan biasa.
PDAM telah menyatakan bahwa setelah batas waktu berakhir, akan dilakukan razia dan penertiban. Bahkan, pihak yang ditemukan melanggar ketentuan disebut dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses secara pidana.
“Batas pelaporan paling lambat 2 Oktober 2026. Lewat dari tanggal itu akan ada razia dan bagi yang kedapatan melanggar akan ditindak pidana,” demikian inti peringatan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, H Suhada, SH.
Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat yang merasa status penggunaan airnya belum jelas sebaiknya segera melakukan pengecekan kepada PDAM.
Terlebih bagi warga yang memperoleh aliran air dari jaringan PDAM, namun tidak pernah menerima rekening atau tidak tercatat sebagai pelanggan resmi.
PDAM membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi tersebut sebelum proses penertiban dilakukan.
Langkah cepat dari masyarakat juga dapat menghindarkan persoalan berkembang menjadi masalah hukum apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan air yang dinilai ilegal.
Penertiban pelanggan juga diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib. Seluruh pelanggan yang menggunakan air dapat tercatat, penggunaan air dapat terukur, dan kewajiban pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, tertib administrasi pelanggan bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
PDAM Tirta Bukit Sulap berharap masyarakat tidak menunggu sampai petugas melakukan razia.
Bagi yang merasa menggunakan air PDAM tetapi belum memiliki rekening, segera laporkan. Batas waktunya 2 Oktober 2026. Setelah itu, PDAM menegaskan akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan terhadap pihak yang ditemukan melanggar.
(Red/An)
