Temuan BPK: Delapan Proyek Disdikbud Lubuklinggau Kekurangan Volume, Potensi Kerugian Negara Capai Rp108,8 Juta

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau.
Temuan serius terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Sabtu (14/03/2026)

Dalam laporan tersebut ditemukan kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dengan total nilai mencapai Rp108.834.561,92.

Temuan ini tercantum dalam LHP DTT BPK RI Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak serta uji petik fisik di lapangan, auditor menemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.

Adapun delapan paket pekerjaan yang menjadi temuan antara lain:

1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 7 Lubuklinggau oleh CV Don dengan potensi kerugian Rp22.107.036,40.

2. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Lubuklinggau oleh CV PBe dengan potensi kerugian Rp11.898.162,80.

3. Pembangunan Ruang Guru SDN 76 Lubuklinggau oleh CV ATe dengan kerugian Rp7.068.777,20.

4. Pembangunan Ruang Guru SDN 60 Lubuklinggau oleh CV DKa dengan kerugian Rp14.117.953,70.

5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 64 Lubuklinggau oleh CV KNY dengan kerugian Rp5.953.931,80.

6. Pembangunan Ruang Guru SDN 73 Lubuklinggau oleh CV DKa dengan potensi kerugian Rp6.449.448,12.

7. Pembangunan Lapangan Olahraga SDN 7 Lubuklinggau oleh CV BMK dengan potensi kerugian Rp30.150.641,40.

8. Pembangunan Ruang Guru SDN 7 Lubuklinggau oleh CV KNY dengan potensi kerugian Rp11.088.610,50.

Dari total tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp20.071.885,50 serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp88.762.676,42.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa nilai kekurangan volume pekerjaan telah dibahas dan disepakati bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan.

Pihak pelaksana kegiatan bahkan menyatakan bersedia menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan nilai kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah.

Namun demikian, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, serta ketepatan volume pekerjaan.

Selain itu, ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pembayaran pekerjaan hanya boleh dilakukan sesuai kemajuan pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena kurang optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal. Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran dinilai belum maksimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan di satuan kerjanya.

Di sisi lain, PPK, PPTK, serta pengawas lapangan juga dinilai kurang optimal dalam mengendalikan metode pelaksanaan pekerjaan serta memastikan kecukupan volume pekerjaan sesuai kontrak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan  via WhatsApp pada hari Jumat (13/03/2026) terkait temuan tersebut, pihak yang disebut sebagai PPK kegiatan fisik di Disdikbud Lubuklinggau tahun 2025 menyatakan dirinya belum menjabat pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

“Mungkin sebelum aku jadi PPK nya pak. Aku baru jadi PPK Disdik bulan September akhir atau awal Oktober 2025,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sumber kegiatan yang dimaksud dalam temuan tersebut.

“Sumber dana apa itu ndo? Dak ado di list aku kegiatan itu,” katanya.

Meski demikian, data yang diperoleh media bersumber langsung dari LHP DTT BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas pembangunan, terutama terkait fasilitas sekolah yang menyangkut kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut, sekaligus memastikan pengawasan proyek pembangunan di sektor pendidikan berjalan lebih ketat dan transparan ke depan.

(Red/An)

Exit mobile version