Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Di Pelabuhan Muara Karat, hukum alam telah lama dipensiunkan. Di sini, kucing-kucing tak lagi mengejar tikus. Mereka justru berbaris rapi di depan gudang, menunggu jatah ikan asin yang dibagikan oleh seekor tikus besar bermata sipit yang memakai dasi dari serat goni. Kucing-kucing itu telah berubah menjadi satpam bayaran yang tugasnya hanya satu: memastikan tidak ada manusia atau kucing liar lain yang mengganggu pesta pora kaum pengerat di dermaga.
Puncaknya adalah ketika gerombolan tikus ini berambisi mencalonkan seekor kucing peliharaan mereka untuk menjadi Kepala Pengawas Pelabuhan. Sebuah posisi kunci agar pasokan ikan asin dari kapal-kapal besar bisa langsung masuk ke lubang-lubang rahasia tanpa melalui timbangan resmi.
”Kita butuh kucing yang penurut, yang kalau diberi tulang ikan asin, matanya langsung merem,” bisik si Raja Tikus di balik tumpukan peti.
Namun, rencana itu menabrak karang. Kapten Kucing Kuning, seorang opsir tua dengan bulu yang sudah memudar dan telinga yang sobek sebelah, melakukan penggerebekan mendadak. Ia bukan kucing yang bisa dibeli. Baginya, tugas adalah tugas. Dengan gerakan cepat yang mengingatkan pada kejayaan nenek moyangnya, ia menyergap rapat rahasia itu. Tiga karung ikan asin kualitas ekspor disita sebagai barang bukti. Tikus-tikus itu mencicit ketakutan saat diseret ke meja hijau.
Sidang itu menjadi tontonan paling absurd di seluruh pelabuhan. Hakim Lipas, dengan sayapnya yang gemetar, dan Hakim Tungau yang duduk di kursi tinggi, memimpin persidangan.
”Saudara Jaksa, apakah Anda yakin ini ikan asin yang dicuri?” tanya Hakim Lipas sambil menggerak-gerakkan antenanya.
”Yakin, Yang Mulia! Kapten Kuning menangkap mereka tangan pertama saat karung-karung ini hendak dipindahkan,” jawab Jaksa dengan tegas.
Pengacara Tikus, seekor kecoak tua yang pandai bersilat lidah, bangkit berdiri. “Mohon izin, Yang Mulia. Klien kami tidak mencuri ikan asin. Karung-karung itu berisi manisan. Ini adalah fitnah dari Kapten Kuning yang iri pada keberhasilan klien kami.”
Ruang sidang gaduh. Kapten Kuning menggeram, “Itu ikan asin! Baunya saja sudah menusuk hidung sampai ke ujung dermaga!”
Hakim Tungau kemudian memerintahkan untuk melakukan pembuktian di tempat. Satu karung dibuka. Seekor kucing saksi diminta untuk mencicipi ikan tersebut di depan semua orang. Kucing itu ragu, namun di bawah tatapan tajam Raja Tikus, ia menggigit sedikit daging ikan tersebut.
”Bagaimana rasanya?” tanya Hakim Lipas.
Kucing saksi itu terdiam sejenak, matanya berkaca-kaca, lalu berseru, “Manis, Yang Mulia! Ini bukan ikan asin. Ini rasanya lebih manis dari tebu pilihan!”
Hakim Lipas dan Hakim Tungau bergantian mencicipi. Benar saja, melalui sebuah rekayasa kimiawi atau mungkin keajaiban jahat yang dilakukan tikus-tikus itu di laboratorium bawah tanah mereka, ikan-ikan itu telah berubah rasa. Rasa asin yang menjadi identitas dasar sang ikan telah menguap, digantikan rasa manis yang memuakkan.
”Karena barang bukti yang diajukan adalah ‘Ikan Asin’, sedangkan yang ada di hadapan kami adalah ‘Ikan Manis’, maka demi hukum, tuntutan ini batal,” ketok Hakim Lipas dengan palu kayunya yang kecil. “Tikus-tikus ini tidak bersalah. Mereka hanya membawa manisan untuk pesta keluarga.”
Tikus-tikus itu bersorak, saling berpelukan dan menari-nari. Sementara itu, Kapten Kucing Kuning hanya bisa terpaku di sudut ruangan. Ia melihat dunianya runtuh bukan karena kekerasan, melainkan karena rasa manis yang dipaksakan.
Di luar persidangan, hujan turun membasahi pelabuhan. Kapten Kuning berjalan gontai, ia tahu mulai besok, ia mungkin tak lagi punya tempat di sini. Di Pelabuhan Muara Karat, kebenaran memang tidak pernah pahit atau asin; ia selalu manis, tergantung siapa yang menyuapkannya.
CERPEN OLEH : RIDO AMILIN (RLS)
