Ulasanrakyat.Com- Palembang.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka
Bahtiyar (BA) Anggota DPRD Musi Rawas Aktip Dari Partai Gerindra sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang.
Setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra. Selasa (11/03/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA.
Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat
perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam rilis sebelumnya pada 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA, selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah -pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang.
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar Primair : Modus Operandi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas t5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas + 10.200 Ha di Kecamatan. BTS Ulu kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dari lahan negara +5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Kemudian Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
(Red)