Ulasanrkyat.com – Musi Rawas.
Penanganan kasus dugaan pembakaran lahan yang menjerat seorang petani di Kabupaten Musi Rawas menjadi sorotan publik. Selain memicu aksi damai di depan kantor kepolisian, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau yang menilai proses penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, profesionalitas, dan asas equality before the law.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Selasa (28/07/2026) ketika seorang petani diduga membakar lahan miliknya sendiri seluas sekitar satu hektare. Sehari kemudian, Rabu (29/07/2026), petani tersebut memenuhi panggilan penyidik di Polsek untuk memberikan keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebagai warga negara yang taat hukum, petani itu disebut hadir secara kooperatif memenuhi panggilan aparat. Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rangkaian proses hukum yang berlangsung dalam waktu relatif singkat itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan secara cermat, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima, sebelum aksi demonstrasi berlangsung, pihak keluarga bersama perwakilan masyarakat telah berupaya menemui aparat penegak hukum untuk mengajukan permohonan agar petani tersebut tidak ditahan.
Permohonan itu disampaikan dengan alasan bahwa petani tersebut merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menjadi sumber nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Namun, karena merasa belum memperoleh kepastian atas permohonan tersebut, masyarakat akhirnya memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
Pada Selasa (04/08/2026), keluarga bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan kantor kepolisian. Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta bahkan melakukan aksi bersujud di hadapan aparat sebagai simbol permohonan agar penangguhan penahanan dikabulkan.
Aksi tersebut menyita perhatian publik karena dinilai sebagai gambaran keputusasaan masyarakat kecil yang berharap masih ada ruang kebijaksanaan dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Akbar Adi Guna, melalui pengurus HMI, Satrya S, menyampaikan keprihatinan mendalam.
Menurutnya, HMI menghormati setiap proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, serta due process of law.
“Ketika seorang petani yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik justru langsung berujung pada penahanan dan penetapan tersangka, sementara keluarganya telah lebih dahulu memohon solusi namun merasa tidak memperoleh kepastian hingga akhirnya harus turun ke jalan dan bersujud memohon penangguhan penahanan, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak,” ujar Satrya.
HMI juga menyoroti adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum terhadap rakyat kecil sering kali berlangsung lebih cepat dibanding perkara lain yang melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan maupun pengaruh.
Menurut HMI, persepsi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak dijawab dengan transparansi dan profesionalitas.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip equality before the law menghendaki setiap warga negara diperlakukan sama tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kekuasaan,” tegasnya.
HMI Cabang Lubuklinggau mendesak agar proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan tetap memberikan ruang bagi rasa keadilan masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan bentuk kepedulian agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap rakyat kecil.
(Red/An)
