Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Nasib pegawai paruh waktu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah berada di ujung tanduk. Sudah dua bulan berjalan, mereka belum menerima gaji. Situasi ini memicu keprihatinan luas dan menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut penghasilan utama yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Gelombang kepedulian pun datang dari kalangan muda. Feri Isrop, calon advokat muda Kota Lubuklinggau, angkat bicara.
Alumni Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Lubuklinggau sekaligus kader Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (PHIGMA) itu menyampaikan keprihatinannya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis (12/02/2026).
Menurut Feri, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyentuh langsung persoalan kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga.
“Gaji pegawai paruh waktu merupakan basis dari penghasilan mereka. Coba bayangkan jika sudah dua bulan belum diterima, kemungkinan besar mereka akan kewalahan secara ekonomi dan tentu berdampak pada berbagai persoalan lainnya,” ujarnya tegas.
Beban Ekonomi dan Dampak Sosial
Keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan berpotensi menimbulkan efek domino. Mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, membayar cicilan, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan. Dalam kondisi ekonomi yang serba menantang, keterlambatan ini bisa menjadi pukulan berat bagi keluarga pegawai paruh waktu.
Sebagai tenaga pendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik, pegawai paruh waktu memiliki peran penting. Namun ironisnya, mereka justru menjadi kelompok yang paling rentan ketika hak dasarnya tidak terpenuhi tepat waktu.
Publik kini mempertanyakan, apa sebenarnya penyebab keterlambatan tersebut? Apakah faktor teknis anggaran, administrasi, atau hal lainnya? Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan.
Desakan untuk Langkah Konkret
Feri Isrop menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau harus segera mengambil langkah konkret dan solutif. Ia menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, hak tenaga kerja harus menjadi prioritas.
“Pemerintah kota seyogianya memberikan langkah terbaik dalam dilema ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan semakin membebani pegawai paruh waktu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan gaji bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menurunkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Harapan Akan Kepastian
Masyarakat kini menanti kejelasan dan kepastian dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Langkah cepat, transparansi informasi, serta kepastian jadwal pembayaran menjadi harapan utama.
Jika persoalan ini segera diselesaikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat tetap terjaga. Namun jika dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin akan memicu ketidakpuasan yang lebih luas.
Nasib pegawai paruh waktu kini menjadi cermin sensitivitas pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur pendukungnya. Publik berharap, suara yang telah disampaikan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata.
(Red/An)
