Ulasanrakyat.Com — Konsel. Program revitalisasi satuan pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Revitalisasi SD Negeri 5 Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Tahun Anggaran 2025, diduga bermasalah. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menilai terdapat indikasi penyalahgunaan volume anggaran yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta dikerjakan secara asal-asalan.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilayah Sulawesi Tenggara, Hendra Jaya, mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan ini mencederai tujuan besar pemerintah dalam meningkatkan mutu sarana pendidikan dasar.
“Dugaan penyalahgunaan volume anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhannya serta dikerjakan secara asal-asalan,” tegas Hendra saat dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui, Kemendikdasmen telah menjalankan program revitalisasi terhadap 10.440 satuan pendidikan di seluruh Indonesia dengan total alokasi anggaran Rp16,97 triliun. Untuk SDN 5 Wolasi, nilai bantuan revitalisasi yang dikucurkan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp501.950.001. Anggaran tersebut sejatinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas belajar mengajar dan kenyamanan peserta didik.
Namun, Hendra menilai realisasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan konsep tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Padahal, kata dia, Kemendikdasmen telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara ketat melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Selain itu, mekanisme pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat guna memperkuat sistem akuntabilitas.
“Jika mekanisme ini dijalankan sesuai aturan, mustahil terjadi dugaan penyimpangan. Faktanya, kami menduga ada yang tidak beres. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas selama pekerjaan berlangsung,” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama terkait transparansi penggunaan dana negara. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci peruntukan anggaran dan progres pekerjaan revitalisasi sekolah.
Atas dasar itu, LSM GMBI mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Hendra menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar menjadi efek jera dan tidak terulang di sekolah lain.
“Adapun sanksi yang harus diterapkan jika terbukti, pertama pengembalian dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan, dan kedua sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hendra juga mengimbau kepada masyarakat dan wali murid agar aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran revitalisasi satuan pendidikan, ia meminta agar segera melaporkan kepada pihak berwajib demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait. Media ini masih berupaya menghubungi pihak Dikbud Konsel maupun pengelola kegiatan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.
(MT)
