Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memastikan program santunan kematian tetap berlanjut, meskipun nominal bantuannya mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkab dalam menjaga perlindungan sosial masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Melalui Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksana teknis Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, bantuan santunan kematian yang sebelumnya sebesar Rp 3 juta per jiwa, mulai 1 Januari 2026 disesuaikan menjadi Rp 1 juta per jiwa. Penyesuaian ini dilakukan sebagai dampak dari efisiensi anggaran pemerintah pusat yang terjadi secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui regulasi daerah.
“Peraturan Bupati terkait perubahan besaran santunan kematian ini masih menunggu tanda tangan Ibu Bupati,” ujarnya.
Rozak menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, Pemkab Musi Rawas tidak menghentikan program santunan kematian yang selama ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, program ini tetap menjadi bagian penting dari jaring pengaman sosial daerah.
“Walaupun ada efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak ke seluruh Indonesia, Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Salah satunya melalui program santunan kematian ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rozak menyebutkan bahwa program santunan kematian merupakan program unggulan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, yang telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinan beliau. Program ini dinilai mampu membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Program ini sudah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Banyak keluarga terbantu dalam situasi duka,” tambahnya.
Meski besaran bantuan mengalami penurunan, Rozak memastikan persyaratan penerima santunan tidak mengalami perubahan. Seluruh mekanisme pengajuan tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, dari Rp 3 juta menjadi Rp 1 juta per jiwa mulai Januari 2026. Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Menariknya, Pemkab Musi Rawas juga membuka peluang untuk menaikkan kembali besaran santunan kematian apabila kondisi keuangan daerah kembali membaik di tahun-tahun mendatang.
“Jika keuangan daerah sudah lebih stabil, tidak menutup kemungkinan besaran santunan kematian bisa dikembalikan menjadi Rp 3 juta lagi,” pungkas Rozak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, keberpihakan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Penyesuaian dilakukan tanpa menghilangkan esensi program, sehingga fungsi perlindungan sosial tetap berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
(Red/An)
