FAKTA Silampari Kepung PN Lubuklinggau, Soroti Dugaan Kriminalisasi Kades Lubuk Muda dan Desak Hakim Tegakkan Keadilan.

Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau. Gelombang kritik terhadap proses penegakan hukum kembali mencuat di Bumi Silampari. Forum Advokasi Kebijakan dan Transparansi Publik (FAKTA) Silampari memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Kapolres Lubuklinggau melalui Sat Intelkam dengan Nomor: 007/B/FAKTPS/V/2026, aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dan akan melibatkan sekitar 101 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa membawa sejumlah tuntutan serius terkait independensi peradilan, penegakan hukum, serta dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mifta Choiri.

Koordinator Lapangan Aksi, Hidayat, SH, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

“Salam Cinta, Salam Juang. Karena Cinta Kita Berjuang. Takbir!” seru Hidayat dalam pernyataannya.

Menurut FAKTA Silampari, independensi peradilan merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang demokratis. Hakim harus memiliki kebebasan dan keberanian moral dalam menggali, memahami, dan menerapkan rasa keadilan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Namun, mereka menilai bahwa persoalan independensi peradilan selama ini masih menjadi sumber kegaduhan dalam sistem penegakan hukum nasional. Situasi tersebut kerap memunculkan persepsi adanya perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat kecil dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh tertentu.

FAKTA Silampari menyebut terdapat tiga faktor utama yang menentukan independensi peradilan, yakni integritas hakim, dukungan sistem dan infrastruktur peradilan, serta jaminan bahwa kekuasaan yudikatif terbebas dari segala bentuk intervensi pihak lain.

Sorotan utama massa aksi tertuju pada perkara yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda. Mereka menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap aparatur desa, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

FAKTA Silampari berpendapat bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penyelesaian persoalan administrasi dalam pengelolaan desa semestinya lebih mengedepankan mekanisme administratif sebelum dibawa ke ranah pidana.

Mereka menilai masih terdapat kecenderungan kesalahan administrasi langsung diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan bagi aparatur desa dalam mengelola anggaran, sekaligus menghambat pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, massa aksi juga mengingatkan bahwa arah pembaruan hukum pidana di Indonesia saat ini telah bergerak menuju pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang mengedepankan pemulihan serta kemanfaatan hukum, bukan semata-mata penghukuman.

Dalam aksi tersebut, FAKTA Silampari akan menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pertama, mengapresiasi seluruh kinerja positif Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang selama ini telah menjalankan fungsi peradilan.

Kedua, meminta Pengadilan Negeri Lubuklinggau melakukan evaluasi terhadap proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Kepala Desa Lubuk Muda, Mifta Choiri, yang menurut mereka diduga menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Ketiga, mendesak majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang sedang diajukan, serta menghentikan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau apabila tuduhan yang disangkakan tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

Keempat, meminta para hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tetap tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan, bekerja secara objektif, profesional, mengedepankan hati nurani, serta berani membersihkan praktik-praktik yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Aksi yang akan berlangsung di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut diprediksi menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menyangkut nasib seorang kepala desa, demonstrasi ini juga membawa isu yang lebih besar, yakni tentang independensi peradilan, kepastian hukum, serta harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan tanpa intervensi dan kepentingan tertentu.

Kini publik menanti bagaimana respons Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap berbagai tuntutan yang akan disampaikan. Di tengah sorotan masyarakat, integritas dan independensi lembaga peradilan kembali diuji untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima dalam setiap proses pencarian keadilan.

(Red/An)

Exit mobile version