Polsek BTS Ulu Perketat Pengawasan Karhutla: Pembakar Lahan Terancam Diproses Hukum

Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Memasuki puncak musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius. Untuk mencegah bencana yang dapat mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Langkah preventif dilakukan secara masif melalui Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke desa-desa binaan memberikan penyuluhan kepada warga.

Selain itu, Polsek BTS Ulu juga memasang spanduk berisi larangan membakar lahan di sejumlah titik strategis, memanfaatkan pengeras suara, hingga menyebarluaskan imbauan melalui media sosial agar pesan pencegahan Karhutla menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan BTS Ulu, mulai dari kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda hingga seluruh warga agar bersama-sama mencegah pembukaan lahan maupun kebun dengan cara dibakar,” ujar AKP Fauzan Aziman, Selasa (21/07/2026).

Menurut Kapolsek, kebiasaan membakar lahan untuk membuka kebun memang dianggap sebagian orang sebagai cara cepat dan murah. Namun dampaknya sangat besar serta dapat mengancam keselamatan masyarakat luas.

“Asap akibat kebakaran lahan bukan hanya mencemari udara, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, mengurangi jarak pandang pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, merusak ekosistem, hingga menyebabkan kerugian ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Fauzan Aziman mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran, sekecil apa pun.

“Stop membakar lahan. Mari kita wujudkan Kecamatan BTS Ulu yang bersih, sehat, aman, dan bebas kabut asap. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Polsek BTS Ulu agar dapat segera dilakukan tindakan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah tetap kondusif selama musim kemarau, Polsek BTS Ulu memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin di kawasan yang rawan terjadi kebakaran. Patroli tersebut dipadukan dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya membangun kesadaran kolektif.

Polsek BTS Ulu juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional demi memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh warga, diharapkan wilayah Kecamatan BTS Ulu dapat terbebas dari ancaman Karhutla sepanjang musim kemarau tahun ini.

Polsek BTS Ulu mengajak masyarakat menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai budaya bersama. Sebab mencegah kebakaran jauh lebih mudah, murah, dan bermanfaat dibanding harus menghadapi dampak besar yang ditimbulkan setelah api meluas.

(Junaidi)

Exit mobile version