Ulasanrakyat.com – Jakarta.
Gelombang desakan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Silampari (GEMA-SILAMPARI) yang secara resmi mendatangi Mabes Polri pada Selasa (02/06/2026) untuk menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur penyidikan, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Musi Rawas.
Aksi tersebut berpusat pada penanganan perkara yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda, Mipta Choiri, yang menurut GEMA-SILAMPARI menyimpan berbagai kejanggalan dan patut mendapat perhatian serius dari Kapolri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam orasinya di Jakarta, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi, melainkan bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang bersih dari penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum GEMA-SILAMPARI, Aldi Saputra, menyampaikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan masyarakat ataupun menjadi sarana untuk membenarkan proses yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang adil.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat menekan rakyat. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi kami menolak keras apabila proses hukum dijalankan secara tidak profesional, tidak objektif, dan mengarah pada kriminalisasi seseorang,” tegas Aldi dalam pernyataannya.
Menurut GEMA-SILAMPARI, perkara yang ditangani sejak tahun 2021 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab secara terang. Mereka menilai terdapat indikasi bahwa proses penyidikan lebih mengarah pada upaya membangun konstruksi hukum terhadap satu pihak tertentu dibandingkan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Organisasi mahasiswa itu menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kewenangan penyidikan tidak boleh digunakan untuk mencari pembenaran atas kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal. Penyidikan harus dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil secara objektif dan profesional,” ungkap Aldi.
GEMA-SILAMPARI bahkan menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan tersangka terhadap Mipta Choiri. Dugaan tersebut muncul karena menurut mereka proses hukum yang berlangsung tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara utuh, seimbang, dan komprehensif.
Tidak hanya mempersoalkan aspek hukum, GEMA-SILAMPARI juga menyoroti dampak sosial yang dialami oleh Mifta Choiri dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Mereka menyebut bahwa perkara tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, kerugian ekonomi, kerusakan reputasi, hingga dampak sosial yang cukup berat bagi pihak yang bersangkutan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan seseorang, sehingga setiap proses penyidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, GEMA-SILAMPARI secara tegas mendesak Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka meminta agar seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan diaudit secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan prosedur, pelanggaran etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Desakan tersebut juga ditujukan langsung kepada Kapolri agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang dinilai menyangkut marwah institusi Polri di mata masyarakat.
Bagi GEMA-SILAMPARI, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan reformasi birokrasi maupun program Presisi semata. Kepercayaan masyarakat hanya dapat tumbuh apabila institusi mampu menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan instrumen tekanan. Jika ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan tertentu, maka harus ditindak tegas demi menjaga kehormatan institusi Polri,” tegas Aldi.
Melalui aksi dan laporan yang disampaikan di Mabes Polri tersebut, GEMA-SILAMPARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. Mereka mengaku tidak akan berhenti menyuarakan keadilan sampai seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.
Aksi ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif mengenai integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Di tengah tuntutan reformasi hukum yang terus bergema, publik kini menanti bagaimana respons Mabes Polri dan Propam Polri terhadap laporan yang disampaikan oleh GEMA-SILAMPARI.
Satu pesan yang terus digaungkan dalam aksi tersebut menjadi penutup yang kuat sekaligus pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia:
“Jangan biarkan penyalahgunaan wewenang berlindung di balik seragam. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kriminalisasi.”tutupnya.
(Rls)
