Kejari Lubuklinggau Periksa Pejabat Disdikbud dan Kepala Sekolah, Diduga Terkait Laporan Pungli

Ulasanrkyat.com — Lubuklinggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta kepala sekolah, Selasa (18/08/2026) sore.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik setelah aktivitas pemeriksaan beredar di media sosial, khususnya dalam grup Info Kriminal Linggau. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci siapa saja yang diperiksa maupun materi pemeriksaan yang dilakukan.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.

Kabar tersebut sontak memancing beragam respons dari masyarakat. Sejumlah netizen meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi mengusut dugaan pungli secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Salah seorang netizen dengan akun Bengkel Jejen dalam kolom komentar grup tersebut bahkan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara serius.

“Periksa beneran min, gali sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dalam komentar.

Komentar lainnya juga meminta agar dugaan pungli di lingkungan sekolah ditelusuri satu per satu.
Netizen tersebut menulis, “Bersihkan pungli kalau dapat sidak satu persatu sekolah-sekolah itu.”

Desakan tersebut menunjukkan bahwa isu dugaan pungli di sektor pendidikan mendapat perhatian serius dari masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dikorbankan tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika pemeriksaan Kejari memang berkaitan dengan laporan dugaan pungli, masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Penelusuran terhadap alur pungutan, pihak yang menerima atau meminta pembayaran, dasar aturan pungutan, hingga penggunaan dana menjadi bagian penting yang perlu diperjelas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, informasi yang beredar di media sosial tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan belum dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

Kejari Lubuklinggau diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai agenda pemeriksaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.

Sebab, sektor pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika benar terdapat praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pengusutannya dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas laporan masyarakat dan tidak ditemukan pelanggaran, maka penjelasan resmi juga diperlukan agar nama baik pihak-pihak yang diperiksa tetap terlindungi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Lubuklinggau. Masyarakat menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan berkembang menjadi pengusutan lebih jauh atau hanya sebatas klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

Kejelasan dan keterbukaan aparat menjadi kunci agar isu dugaan pungli di lingkungan pendidikan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

(Red/An)

Exit mobile version