Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Insiden intimidasi terhadap wartawan berapa bulan yang lalu oleh Kepala Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, kepada salah satu wartawan yang bertugas di kabupaten Musi Rawas, menyoroti krisis keterbukaan informasi di tingkat desa. Respons agresif terhadap pertanyaan seputar pengelolaan Dana Desa dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang dijamin oleh undang-undang.
Keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan setelah Kepala Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menunjukkan sikap intimidatif terhadap wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024. Insiden tersebut terjadi pada 9 Februari 2025 pukul 15.01 WIB melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi via WhatsApp, wartawan mengajukan pertanyaan mengenai alokasi “dana mendesak”. Namun, bukan jawaban informatif yang diterima, melainkan respons bernada tinggi yang disertai ancaman langsung dari sang kepala desa.
“Kamu tempatnya di Merasi yooo… aku tunggu kau di desa. dak datang aku yang nyari kau,” tulis kades dalam pesan yang terekam.
Tidak berhenti di situ, kades juga mempertanyakan posisi dan kewenangan wartawan dengan nada tinggi.
“Apo cak ini kamu kontrol itu, kamu ini mau nakutin aku aja. Apakah pertanggung jawaban pekerjaan saya ini bertanggung jawabnya dengan kamu ya.”tambahnya
Setelah mengirimkan pesan bernada ancaman tersebut, kepala desa langsung memblokir nomor wartawan.
Tindakan ini memicu kekhawatiran publik, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi, terlebih terkait penggunaan dana negara.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui perwakilannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sastra Widodo.
“Kami mendesak Inspektorat daerah untuk segera melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa Jajaran Baru II, serta menyelidiki potensi dugaan penyimpangan,”tegasnya
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dan pers berhak memperoleh informasi atas anggaran negara, termasuk Dana Desa.
“Tindakan intimidatif terhadap pers dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,’jelas Sastra Widodo. Kepada wartawan. Minggu (18/05/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jajaran baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Saat di hubungi melalui Pesan Whatsapp tidak ada memberikan keterangan meski telah beberapa kali dihubungi tidak bisa tersambung karena Nomor WhatsApp wartawan diduga udah diblokir kepala desa.
(Red/An)